NASIONALXPOS.CO.ID, MELAWI (KALBAR) – Berdasarkan data yang dirilis Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat pada 22 Agustus 2021 oleh Satgas Covid-19 Nasional, meningkatnya kasus Covid-19 membuat Kabupaten Melawi kembali ditetapkan sebagai daerah zona merah atau kategori risiko tinggi di Provinsi Kalbar.
Kembali Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Melawi menerbitkan Surat Edaran nomor : 360/166/BPBD tentang Pembatasan Kegiatan Sosial Ekonomi Kemasyarakatan ( PPKM ) Kabupaten Melawi pada masa Pandemi Covid-19.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) Kabupaten Melawi Drs. Gusti Syafarudin membenarkan bahwa Bupati Melawi selaku Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Melawi sudah menerbitkan surat edaran bernomor : 360/ 166/ BPBD tertanggal 25 Agustus 2021 tentang pembatasan kegiatan sosial ekonomi masyarakat Kabupaten Melawi dalam masa pandemi Covid-19.
“Iya benar, saat ini kita kembali pada zona merah, dan Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Melawi telah menerbitkan Surat Edaran PPKM ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Melawi H. Dadi Sunarya Usfa Yursa,” ujar Syafrudin.
Disampaikan juga bahwa Pemerintahan Kabupaten Melawi kembali melakukan sejumlah langkah untuk menurunkan kasus Covid-19 , sehingga Melawi bisa segera keluar dari zona merah.
Salah satu isi dalam Surat edaran tersebut, kegiatan kegiatan resepsi , selamatan, syukuran dan lainnya yang bersifat mengumpulkan orang tidak diizinkan. Begitu pula dengan jam operasinal dunia usaha juga dibatasi hingga pukul 20.00 WIB, dengan tetap menerapkan prokes yang ketat.
“Untuk seluruh ASN Kabupaten Melawi, dalam surat edaran itu Bupati Melawi juga tidak mengizinkan meninggalkan tempat dan keluar dari Kabupaten Melawi. Kecuali tugas dari Dinas dan mendapatkan izin dari bupati,” jelasnya
Meski Melawi saat ini berada di zona merah, Syaparudin juga meminta masyarakat agar tidak panik dan diimbau untuk meningkatkan kedisipilinan dalam penerapan protokol kesehatan dalam sehari hari. Seperti menggunakan masker, rajin cuci tangan, kurangi mobilitas serta tidak berkerumun.
“Jangan panik berlebihan dan harus tetap tenang. Kondisi fisik harus tetap dijaga. Prokes jangan dilanggar, sebagai upaya pencegahan Covid-19,” pintanya.
Penulis : Erik.P