NASIONALXPOS.CO.ID, KLUNGKUNG – Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, pimpin langsung kegiatan Jumat Curhat yang dilaksanakan di Pendopo Puri Denbencingah Semarapura, Klungkung. Jumat (12/5/2023).
Kegiatan kali ini Kapolda didampingi oleh Dir Intelkam, Dir Reskrimum, Dir Reskrimsus, Dir Resnarkoba, Dir Binmas, Dir Lantas, Kabid Propam dan Kabid Humas Polda Bali, Kapolres Klungkung, serta dihadiri oleh Ketua MDA Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet dengan membahas tentang situasi Kamtibmas di Wilayah Bali.
Dalam sambutannya, Jenderal Bintang 2 itu memaparkan tentang situasi Kamtibmas wilayah Bali beberapa tahun belakangan ini yang mengalami kemajuan dan perubahan.
Kapolda juga menjelaskan selama Polda Bali dibawah kepemimpinannya selalu melaksanakan survei setiap bulan, guna mengetahui apa saja yang harus dilakukan demi menjaga situasi Kamtibmas.
“Polda Bali selama dalam kepemimpinan saya akan terus melaksanakan survei setiap bulan disetiap jajaran, guna mengetahui apa saja masalah yang ada di daerah, agar kami dari Kepolisian bisa segera menangani sehingga, terciptanya situasi Kamtibmas yang aman di wilayah Bali.” Ucapnya.
Kegiatan “Jumat Curhat” dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang diawali oleh Samsul Hadi dari Forum MUI dengan menanyakan, apakah turis yang berada di Bali sebelum mengendarai sepeda motor di jalan raya sudah diinformasikan tentang aturan hukum yang berlaku di Bali?.
Pertanyaan tersebut dijawab langsung oleh Kapolda yang menegaskan bahwa,
“kami, terutama petugas di lapangan sudah mengingatkan kepada rental-rental sepeda motor agar memberi edukasi kepada para turis yang ingin menyewakan sepeda motor, dan kami juga memerintahkan kepada rental-rental sepeda motor agar memberikan penegasan terkait syarat mengendarai sepeda motor sebelum diijinkan untuk disewakan,” ucap Putu Jayan Danu Putra
Di tempat yang sama, pertanyaan kedua dilontarkan oleh Wayan Ardana terkait Polisi Banjar,
“kami belum memahami secara jelas bagaimana konsep dari Polisi Banjar, apakah itu dari masing-masing Banjar atau dari masing-masing Desa Adat. Dan apakah kami diberi hak untuk mengambil tindakan jika suatu hal yang tidak sesuai dengan aturan Desa,” ucap Wayan.
Menanggapi hal itu, Kapolda menjelaskan bahwa, maksud dari Polisi Banjar adalah, anggota Polisi yang memang tinggal di wilayah Banjar tersebut.
“Polisi Banjar tersebut sebetulnya anggota Polri juga tapi tinggal di wilayah Banjar itu, kemudian dibuatkan surat perintah khusus. Disamping menjalankan tugas sehari-hari, anggota juga melaksanakan tugas sebagai Polisi Banjar,” ucapnya.
Ditegaskan lagi oleh Kapolda bahwa,
“Polisi Banjar tersebut nantinya akan bertugas membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di banjar termasuk mendata warga-warga baru yang tinggal di wilayah tersebut, pada intinya tugas Polisi Banjar itu, sama dengan fungsi Bhabinkamtibmas yang sudah ada di masing-masing desa,” tegasnya.
Setelah sesi tanya jawab selesai, kegiatan acara “Jumat Curhat” dilanjutkan dengan pemberian cinderamata oleh Kapolda Bali kepada para peserta yang hadir dalam kegiatan itu. (Uchan)