Pemerintahan

JPU Kejari Pangkalpinang Bacakan Tuntutan Terdakwa An. Neli Agustin

930
×

JPU Kejari Pangkalpinang Bacakan Tuntutan Terdakwa An. Neli Agustin

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID. PANGKALPINANG — Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri ( Kejari) Pangkal Pinang membacakan Tuntutan Terdakwa korupsi penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit pada Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pangkalpinang Tahun 2018 atas nama NELI AGUSTIN. Rabu 19/1/2022

Melalui siaran pers Kepala kejaksaan negeri Jeffferdian SH, MH.menerangkan ” Perbuatan terdakwa dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Sugianto alias Aloy dan terdakwa M. Redinal Airlangga dengan cara mencairkan kredit yang diajukan terdakwa (Rp. 1,3 Miliar ) berdasar agunan yang seolah-olah senilai kredit,terang Jeffferdian ,SH,MH dalam siaran persnya

“Berdasar fakta-fakta persidangan, terdakwa dituntut sebagai berikut ;
Terdakwa dituntut dengan Dakwaan Primair pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan Penjara,menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 300 Juta Subsidair pidana kurungan 4 (empat) bulan

BACA JUGA :  Ini Pesan Bupati H Mashuri kepada Pengurus MUI yang Baru Dilantik

“Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 425 Juta, dengan pertimbangan terdakwa telah menyerahkan 2 (dua) jaminan tambahan berupa Tanah dan Bangunan, apabila jaminan tersebut tidak mencukupi maka harta benda terdakwa akan di sita dan dilelang oleh jaksa. jelasnya

BACA JUGA :  AS Tamrin Instruksikan OPD Percepat Proses Penyesuaian Struktur

Ia tegaskan lagi,apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti , maka diganti dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.

“Selain pertimbangan fakta diatas, Penuntut Umum juga mempertimbangkan sebagai berikut ,Hal yang memberatkan ,perbuatan terdakwa memperkaya orang lain dan menimbulkan kerugian Keuangan Negara. ungkapnya

BACA JUGA :  Pengumuman Calon Kepala Desa Buni Ayu yang Lolos Seleksi

Lanjutnya,perbuatan terdakwa dilakukan pada saat Negara sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi,hal yang meringankan ,Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif mulai penyidikan sampai persidangan,dan Terdakwa mengakui dan menunjukkan penyesalannya.

Jefferdian S.H.,M.H mengajaknya seluruh elemen masyarakat di Kota Pangkalpinang untuk berperan aktif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.sidang dilakukan secara online/daring melalui aplikasi zoom meeting dan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.
(Toto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *