NASIONALXPOS.CO.ID, MANADO– Bertempat di Pengadilan Negeri Manado, dilaksanakan sidang perkara perdata gugatan atas tanah Bandara Sam Ratulangi Manado, antara SY alias Sylvana dkk selaku Penggugat, dan PT Angkasa Pura I (Persero) selaku Tergugat II yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kamis (7/01/ 2021).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut A. Dita Prawitaningsih, melalui Kasi Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, mengatakan selaku tergugat II diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara: Rivo CH.M Madellu, SH, Esra Rungkat, SH.MH, Petrus Sumelang, SH, Sumarni Larape, SH, Chandra Julyana, SH.
Sidang perkara ini dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado yang diketuai oleh Julin Mamahit, SH.MH, dengan Panitera Pengganti Marlin Masengi, SH dalam perkara perdata No 123/Pdt.G/2020/PN.Mnd.
Didalam putusannya menyatakan gugatan dari penggugat tidak dapat diterima, dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 4.080.000 (empat juta delapan puluh ribu rupiah). (Frankie)