Pemerintahan

Jika Melanggar Perda, Pj Walikota Tangerang akan Menindak Karaoke Western

628
×

Jika Melanggar Perda, Pj Walikota Tangerang akan Menindak Karaoke Western

Sebarkan artikel ini

Karaoke Western juga diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 72 Tahun 2008 Tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

BACA JUGA :  Pelantikan Pj. Kades Pemekaran Dalam Kecamatan Rimbo Bujang dan Rimbo Ulu

Dalam aturan itu mewajibkan pengusaha hiburan malam memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat dengan NPPBKC.

Advertisement
scroll ke atas

Kewajiban memiliki NPPBKC ini adalah untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran barang kena cukai berupa etil alkhohol atau minuman mengandung etil alkohol. (AciL)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *