Hukrim

Jelas Melakukan Pertambangan Ilegal: Noerhalim Hadir Sebagai Saksi Dalam Perkara Terdakwa Arny Christian Kumulontang

483
×

Jelas Melakukan Pertambangan Ilegal: Noerhalim Hadir Sebagai Saksi Dalam Perkara Terdakwa Arny Christian Kumulontang

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, MINAHASA – Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) Noerhalim hadir sebagai saksi memberikan keterangan dalam persidangan terkait kasus dugaan pertambangan ilegal yang melibatkan tiga orang terdakwa yaitu Arny Christian Kumulontang, Sie You Ho dan Donal Pakuku yang digelar di Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa, Senin (18/09/23) siang pukul 11.47 WITA.

BACA JUGA :  Pelapor 'Kasus Dego-Dego' Adukan Kabag Wasidik Reskrimum Polda Sulut ke Kapolri

Pada persidangan yang digelar di ruang sidang Muhammad Hatta Ali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi salah satu Direksi PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ).

Advertisement
scroll ke atas

Dalam keterangannya di depan dipersidangan saksi menguatkan bahwa terdakwa Arny Christian Kumulontang secara diam diam telah melakukan penambangan ilegal tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.

“Majelis hakim yang mulia, perusahaan PT. BLJ sampai sekarang belum melakukan aktivitas pertambangan emas di Desa Ratatotok, Minahasa Tenggara dikarenakan masih ada beberapa persyaratan admistrasi yang sedang dalam proses pengurusan,” terang Noerhalim saat bersaksi di persidangan.

Dia juga menjelaskan telah menerima informasi dari karyawannya bahwa, di lokasi perusahaan telah dilakukan aktivitas pertambangan secara ilegal oleh terdakwa Arny Christian Kumulontang dengan menggunakan alat berat.

“Setelah dilakukan investigasi oleh tim, ternyata benar terdakwa Arny Christian Kumulontang secara diam diam telah melakukan aktivitas pertambangan ilegal di lokasi milik perusahaan, kami juga menemukan di lokasi 8 unit alat berat eskafator sebagai barang bukti,” beber Noerhalim dalam kesaksiannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *