NASIONALXPOS CO.ID, BANTEN – Bagi anda warga Banten yang akan melakukan perpanjangan SIM, kini Ditlantas Polda Banten mempermudah masyarakat yang akan perpanjangan SIM dibeberapa titik yang sudah dijadwalkan.
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo, S.I.K., M.H, Melalui Kasi SiM Polda Banten AKP Ate Waryadi S.H saat dihubungi awak media lewat pesan singkat (Senin,18/01/2021) mengatakan bahwa diadakannya SIM keliling untuk meningkatkan optimal pelayanan kepada masyarakat.
“Dalam rangka meningkatkan optimal pelayanan serta mengakomodir masyarakat yang akan melaksanakan pelayanan SIM Keliling, kami hadir di beberapa titik tempat dan waktu yang sudah di jadwalkan” Kata Ate.
Menurut Ate, SIM Keliling tersebut hanya untuk perpanjangan yang memiliki SIM A dan SIM C yang masih berlaku .
“Untuk menjadi perhatian, layanan SIM keliling ini hanya diperuntukkan memperpanjang SIM A dan SIM C saja dan tentu masa berlaku Surat izin mengemudi juga masih berlaku ” pungkas Ate mengakhiri.
Patut diketahui, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Sementara ketentuan bagi pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Berikut dibawah ini jadwal SIM KELILING Polda Banten :
Mobil 01 :
– Senin : Polsek Anyer
– Selasa : Simpang 3 Labuan
– Rabu : Moderrn Cikande
– Kamis : Pasar Rangkasbitung
– Jumat : Pasar Ciruas
– Sabtu : Mall Cilegon
Mobil 02 :
– Senin : Alun – alun Kota Serang
– Selasa : Alun – alun Kramatwatu
– Rabu : Samsat Balaraja
– Kamis : Lap. Parkir KSKP Merak
– Jumat : Mall Of Serang
– Sabtu : Modern Cikande.
Petugas hanya akan melayani pemohon yang menjalankan protokol kesehatan, yakni wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Untuk waktu layanan SIM Keliling, hari Senin s / d Jumat pukul 08.00 s / d 15.00 WIB, dan Sabtu pukul 09.00 s / d 15.00 wib.
Adapun syarat perpanjangan SIM A dan SIM C yang harus dibawa :
1. KTP asli dan SIM asli yang masih berlaku.
2. Fotocopi KTP asli dan SIM yang masih berlaku.
3. Bukti cek kesehatan.
4. Bukti Psikologi
(Syt)