Daerah

Jalani Sidang Kode Etik, Oknum Penyidik Polresta Manado Dinilai Tak Profesional Tangani ‘Kasus Dego-Dego’

1763
×

Jalani Sidang Kode Etik, Oknum Penyidik Polresta Manado Dinilai Tak Profesional Tangani ‘Kasus Dego-Dego’

Sebarkan artikel ini
Aiptu Fanny Takumansang (Tengah) saat menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Bid Propam Polda Sulut, Senin (17/10/2022)

Hasil gelar perkara khusus itu terungkap adanya perbuatan pidana berdasarkan pemaparan penyidik Polresta. Polda pun merekomendasikan kepada penyidik Polresta untuk pending proses pembangunan di lahan berperkara itu bersamaan 14 hari dilakukan Restorative Justice (RJ).

BACA JUGA :  Panwaslu Kecamatan Todanan Lantik 25 Anggota PKD

Jika proses RJ gagal, penyidik Polresta diminta melanjutkan perkara ke tahap penyidikan. Namun justru sebaliknya, rekomendasi Wasidik Polda sebagaimana hasil gelar perkara khusus itu tidak dijalankan oleh Aiptu FT sebagai penyidik Polresta Manado. Aiptu FT  malahan melaksanakan gelar perkara kembali, dan menyatakan laporan ditutup dikarenakan tak menemukan adaya bukti pelanggaran pidana.

(Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *