Hasil gelar perkara khusus itu terungkap adanya perbuatan pidana berdasarkan pemaparan penyidik Polresta. Polda pun merekomendasikan kepada penyidik Polresta untuk pending proses pembangunan di lahan berperkara itu bersamaan 14 hari dilakukan Restorative Justice (RJ).
Jika proses RJ gagal, penyidik Polresta diminta melanjutkan perkara ke tahap penyidikan. Namun justru sebaliknya, rekomendasi Wasidik Polda sebagaimana hasil gelar perkara khusus itu tidak dijalankan oleh Aiptu FT sebagai penyidik Polresta Manado. Aiptu FT malahan melaksanakan gelar perkara kembali, dan menyatakan laporan ditutup dikarenakan tak menemukan adaya bukti pelanggaran pidana.
(Budi)