Daerah

Jalani Sidang Kode Etik, Oknum Penyidik Polresta Manado Dinilai Tak Profesional Tangani ‘Kasus Dego-Dego’

1764
×

Jalani Sidang Kode Etik, Oknum Penyidik Polresta Manado Dinilai Tak Profesional Tangani ‘Kasus Dego-Dego’

Sebarkan artikel ini
Aiptu Fanny Takumansang (Tengah) saat menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Bid Propam Polda Sulut, Senin (17/10/2022)

Untuk diketahui, penyidik Aiptu FT menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Propam Polda Sulut dan dilanjutkan ke sidang KKEP, terkait Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan oleh pengacara Clift Pitoy, SH dan Charles Sangkay, SH.

Dumas tersebut dilayangkan Clift Pitoy, SH dan Charles Sangkay, SH selaku kuasa hukum Nancy Howan (pelapor) karena menilai Aiptu FT sebagai penyidik tidak profesional dalam menangani laporan polisi No: LP/B/477/X/2020/SPKT tertanggal 19 Oktober 2020, terkait dugaan penguasaan tanah tanpa hak di lahan eks RM Dego Dego, Jl. Wakeke, Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, yang diduga dilakukan oleh terlapor oknum Dirut PDAM Manado, MT alias Meiky, yang adalah pemilik Bangunan eks RM Dego-Dego.

Dalam Dumas Clift Pitoy, SH dan Charles Sangkay, SH, melaporkan jika Aiptu FT tidak menindaklanjuti rekomendasi Polda Sulut atas hasil gelar perkara khusus pada April 2022 lalu yang digelar di ruang Ditreskrimum Polda Sulut.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 02/Simeulue Tengah,Tak Henti-Hentinya Ingatkan Warga Patuhi Prokes

Gelar perkara khusus dipimpin Plh. Kabag Wasidik Ditreskrimum, AKBP Serfie Bokko dihadiri peserta gelar dari berbagai fungsi, seperti Itwasda, Bidkum, Bid Propam dan para Kasubdit dan Kabag Ditreskrimum menanggapi Dumas Clift sebelumnya terkait lambannya proses penanganan laporan kliennya tersebut di Polresta Manado.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *