NASIONALXPOS.CO.ID, MANADO – Bid Propam Polda Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), terhadap Aiptu Fanny Takumansang (FT), penyidik Polresta Manado, Senin (17/10/2022), yang digelar di Ruang Sidang KKEP dan Disiplin Bid Propam Polda Sulut.
Dalam sidang kode etik profesi KKEP yang dipimpin oleh AKBP Jefferson Palit, SH selaku Ketua Komisi, telah memutuskan Aiptu Fanny Takumansang (FT), penyidik Polresta Manado bersalah dan telah melakukan pelanggaran kode etik profesi dengan melanggar Perpol No 07 tahun 2022, Pasal 5 ayat 1 huruf c.
Sebelumnya, Aiptu FT telah melewati pemeriksaaan di bagian Propam Polda Sulut, baik lewat penyidik Paminal (Pengamanan Internal) maupun oleh Waprof (Pengawasan dan Pembinaan Profesi) terkait proses Kode Etik (KE). Dan berdasarkan hasil pemeriksaan akhirnya Aiptu FT diajukan ke Sidang Komisi Kode Etik Profesi.
Dalam putusan sidang etik tersebut, Aiptu FT diberi sanksi Etika dan Administratif, di mana sanksi etika mengharuskan Aitu FT untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang Komisi Kode Etik Polri kepada Pimpinan Polri, sedangkan untuk sanksi administratif, Aiptu FT akan menjalani mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.
TONTON JUGA :