Nasional

Izin Usaha PT Tani Fund Madani Indonesia Dicabut, OJK Katakan Ini 

253
×

Izin Usaha PT Tani Fund Madani Indonesia Dicabut, OJK Katakan Ini 

Sebarkan artikel ini
Foto: Ist

NASIONALXPOS.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024.

Pencabutan ini dilakukan karena TaniFund telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory actions) dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU). OJK juga telah melakukan komunikasi dengan pengurus dan pemegang saham secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund.

BACA JUGA :  Bersama Kemendagri, OJK Komitmen Perkuat Peran BPD

Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan, sehingga TaniFund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

BACA JUGA :  Bersama Kementerian Keuangan, OJK Perkuat Kerjasama Pertukaran Data dan Informasi

Tindakan pengawasan OJK dan pengenaan sanksi administratif kepada TaniFund sampai dengan pencabutan izin usaha tersebut sudah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 63/POJK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank dan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

BACA JUGA :  Kodam II/Swj Akan Gelar TMMD ke-113 di 5 Kabupaten/Kota Wilayah Sumbagsel

Pencabutan izin usaha TaniFund dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri LPBBTI yang sehat dan terpercaya. OJK juga telah melimpahkan kasus pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *