NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Upaya dalam menekan penyebaran virus Covid 19 di wilayah hukum Polsek Pasar Kemis Iptu Eko Wijanarko Kanit Patroli Polsek Pasar Kemis pimpin operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Perum Villa Regency II, Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Jumat, (26/02/2021) malam.
Kapolsek Pasar Kemis Kompol Fikry Ardiansyah melalui Kanit Patroli Polsek Pasar Kemis Iptu Eko Wijanarko mengatakan, patroli malam yang dilakukan anggota Polsek Pasar Kemis tersebut dalam rangka operasi yustisi penerapan PPKM mikro sesuai dengan edaran Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Operasi yustisi PPKM dilakukan secara mobile dan juga woro-woro untuk mengingatkan warga masyarakat untuk terus melakukan disiplin Prokes,” ujarnya.
Untuk patroli malam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kata Kapolsek dengan sasaran rumah makan minum tradisional Lapo Nauli dan Lapo Lasihot yang berada di Gelam Jaya. “Saat di lakukan pengecekan ke dua Lapo tersebut kondisi sudah tutup,” jelas Kapolsek. (Harahap)