NASIONALXPOS.CO.ID, KENDARI, SULTRA – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi mengeluarkan surat instruksi yang isinya bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro tidak hanya diberlakukan di Kota Kendari, tetapi seluruh daerah di Sultra sampai tingkat Desa.
Instruksi Gubernur Sultra ini bernomor 443.2/2840 tahun 2021 tentang PPKM mikro atas pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sultra. Instruksi ini ditetapkan di Kendari pada tanggal 6 juli 2021 dan ditanda tangani oleh Kepala Biro Hukum Setda Sultra, Kamari.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Sultra, Ridwan Badallah mengonfirmasi tentang keluarnya instruksi Gubernur Sultra tersebut.
“Sudah keluar, sebentar kita konferensi pers,” ucapnya pada awak Media Online via pesan WhatsApp pada Rabu (7/7/2021).
Keluarnya Instruksi Gubernur Sultra ini dalam rangka pengendalian covid-19 di Provinsi Sultra dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19.
Adapun Instruksi tersebut di tujukan kepada seluruh Bupati/Walikota Se Provinsi Sultra dengan 5 poin sebagai berikut:
Pertama, Walikota Kendari yang wilayahnya telah ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria level 4 (empat) agar melaksanakan ketentuan dalam Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021. Kedua, Walikota Baubau dan Bupati Se Sultra untuk melaksanakan PPKM mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi COVID-19 sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021.
Selanjutnya, ketiga pemberlakuan PPKM mikro berlaku sejak tanggal 6 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima parameter selama 23 minggu berturut turut, untuk itu para Bupati/Walikota agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala
Keempat, Bupati/Walikota Se Provinsi Sultra tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19. Dan kelima, Bupati/Walikota Se Provinsi Sultra agar menindaklanjuti Instruksi Gubernur ini dalam bentuk Surat Edaran Kepala Daerah kepada masyarakat di wilayah masing-masing dengan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021.
Surat tersebut di buat dengan tembusan Mendagri Republik Indonesia di Jakarta, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra di Kendari, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sultra di Kendari. (Nandha/87)