NASIONALXPOS.CO.ID, JAKARTA – Untuk aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal), saat ini sudah bisa digunakan di 28 provinsi dan yang saat ini belum terkoneksi serta masih dalam proses, yaitu, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Utara (Kaltara), Nusantara Tenggara Timur (NTT), Maluku, Maluku Utara dan Papua Barat. Target kita, akhir bulan Nopember 2021 ini sudah harus terkoneksi semua.
Hal tersebut, dikatakan Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin SIK, saat memberikan keterangan kepada awak media, di ruang kerjanya di Kantor Korlantas Polri Jalan Letjend MT Hariono Cikoko-Pancoran Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021).
Lebih lanjut Kombes Pol M Taslim mengatakan, perlu diketahui masyarakat, bahwa aplikasi Signal ini adalah merupakan sistem kecerdasan buatan (artificial inteligent) dengan menghubungkan data dan informasi dari berbagai sub sistem.
“Untuk data base kendaraan, bersumber dari database Kendaraan Bermotor (Ranmor) Korlantas Polri dan untuk memastikan kepemilikan kendaraan, kesesuaian antara NIK dan wajah pengguna, bersumber dari database eKTP Dirjend Dukcapil Kemendagri. Namun implementasinya kita digasilitasi oleh Div TIK Polri,” jelasnya.
Kombes Pol M Taslim menjelaskan, bahwa informasi jumlah pajak atau dendanya, kita mendapatkan dari sistem Bapenda Provinsi masing-masing daerah dan informasi jumlah premi SWDKLLJ, kita dapatkan dari sistem PT Jasa Raharja Persero.
“Untuk chanel pembayaran, kita terhubung dengan dunia perbankan dan ecommer, serta chanel pembayaran modern lainnya sebagai mitra penerima. Kita juga harus terhubung dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) selain sebagai mitra penerima juga sebagai bank suttlement penampung dana pajak dan SWDKLJ masing-masing Provinsi,” jelasnya.
Lanjut Kombes Pol Taslim, untuk mengatur traffic sistem pembayaran, kita terhubung dan menggunakan jasa switcher resmi yang ada ijin dari Bank Indonesia (dalam hal ini kita menggunakan PT Arta Jasa dan PT Finet). Sedangkan, untuk melayani masyarakat yang meminta jasa antaran untuk TBPKP atau notice pajak, kita terhubung dgn PT Pos Indonesia.
“Saya perlu jelaskan diatas, agar masyarakat paham bahwa ketika ada sub sistem bermasalah, maka akan menyebabkan sistem secara keseluruhan tidak berfungsi,” ujarnya.
Kombes Pol Taslim menuturkan, ada norma, standart dan prosedur yang harus dipenuhi, ketika tidak dipenuhi maka sistem tidak akan bisa digunakan, misalnya :
1. Standart
— Menggunakan aplikasi ini, harus didukung perangkat yang memadai (berbasis Android atau IOS).
— Harus didukung oleh jaringan yang cukup dan kalau terlalu lama berproses, maka akan menyebabkan sistem time out.
— Harus lolos verifikasi NIK dan Face Matching (kesesuaian wajah antara NIK dan wajah dengan menggunakan aplikasi face recognition)
— Data dan informasi sudah tersedia di dalam sub-sub sistem.
2. Norma
— Hanya untuk pelayanan pegesahan STNK, pembayaran pajak tahunan dan SWDKLJ (otomatis untuk perpanjangan STNK 5 tahunan tidak bisa.
— Transaksi tidak dilakukan pada jam-jam end of day atau waktu dimana sistem bapenda/perbankan melakukan perawatan.
— Hanya dapat digunakan oleh pemilik langsung dan/ atau setidaknya tercatat dalam 1 Kartu Keluarga (KK) dan sebagainya.
3. Prosedur
— Langkah-langkah penggunaan harus dilakukan step by step.
“Hambatan lain yang mungkin terjadi, adalah belum semua perbankan terhubung untuk menjadi mitra penerima atau bisa digunakan sebagai chanel pembayaran dan kita bisa membangun sistem yang menghubungkan setidaknya 9 sub sistem dalam tempo 4 bulan serta nasional pada dasarnya sudah merupakan pekerjaan luar biasa. Maka, jika belum semua perbankan terhubung harus bisa dimaklumi,” katanya.
Kombes Pol Taslim menambahkan, target saya, sampai awal tahun 2022 nanti semua perbankan yang besedia bisa kita koneksikan. Itupun kalau masih dipercaya untuk mengawalinya.
“Saat ini, dalam tempo kurang lebih 4 bulan, aplikasi Signal sudah diunduh atau didownload oleh masyarakat sebanyak 128.078 dan yang sudah bertransaksi sebanyak 40.465. Dengan jumlah penerimaan pajak 59.939.046.000, SWDKLJ sebanyak 4.174.721.500 dan jasa pengiriman sebanyak 259.572.700, itupun belum dilakukan sosialisasi secara masif,” pungkas Kombes Pol Taslim. (*)