DaerahHukrimTNI & Polri

Ini Kronologi Dugaan Perampasan Mobil Oleh WNA Germany

2204
×

Ini Kronologi Dugaan Perampasan Mobil Oleh WNA Germany

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BULELENG —Kasus dugaan perampasan mobil dilakukan oleh WNA asal Germany berawal, adanya permintaan dari Ivan yang tinggal di Serangan, Denpasar, kepada korban Ikhwanul Arifiyansyah (35 th), melalui telephone, Jumat (23/9/2022) sekira pukul 14.00 wita, untuk dapat menjemput seorang WNA Germany bernama Riese Class (56 th) tinggal di Hotel Kejora, Desa Banyuwedang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, untuk diantarkan ke daerah Serangan Denpasar.

Hari itu juga, korban langsung menjemput pelaku sesuai dengan alamat yang diberikan oleh ivan dengan menggunakan mobil milik sendiri jenis Daihatsu, Type Luxio, DK 1659 US,  untuk diantarkan ke Serangan, Denpasar.

Setelah bertemu dengan pelaku, tiba-tiba dalam perjalanannya dari Banyuwedang menuju Seririt, pelaku Riese Class merasa ada yang membuntuti dari belakang lalu menyuruh korban untuk menyalip kendaraan yang ada didepannya, hingga korban mengikuti kemauan pelaku dan mendahului kendaraan didepannya dengan cara menyalakan Lighting  mobil dan klakson.

BACA JUGA :  TNI Polri di Kedungtuban Blora, Gencar Sosialisasi Protokol Kesehatan

Terduga pelaku Riese Claas, juga menyuruh korban untuk mengisi bahan bakar di kios pinggir jalan karena melihat kilometer mobil yang di supiri korban tinggal 3 strip, akan tetapi korban pada saat itu menolaknya karena sudah dekat dengan SPBU.

Setelah kendaraan korban sudah masuk ke SPBU yang ada di daerah Banjar Asem  karena akan mengisi bahan bakar minyak, tiba-tiba pelaku Riese Claas menyuruh korban untuk tidak mematikan kendaraan mobilnya. pelaku juga mengatakan, agar dirinya saja yang membawa mobil dan meminta korban untuk duduk di belakang kemudi, namun korban tidak mengijinkannya.

BACA JUGA :  Kuasa Hukum 'S' Angkat Bicara Terkait Tuduhan Kasus Dugaan Proyek Fiktif Dana Desa Basilam BL

Pada saat itulah pelaku langsung turun dari kendaraan dan langsung merampas kunci mobil dari tangan korban, pelaku juga memukul-memukul pipi sebelah kanan dan langsung membawa kabur mobil Daihatsu Type Luxio, DK 1659 US  tersebut.

Pelaku juga sempat menabrakkan kendaraan di tempat istirahat SPBU hingga mengakibatkan kendaraan korban mengalami kerusakan di bagian depan, belakang, hingga pelaku membawa kabur mobil korban ke arah  timur menuju Kota Singaraja.

Dalam perjalanannya, mobil yang dikendarai pelaku terlibat kejar-kejaran dengan korban yang mengendari sepeda motor, hingga akhirnya, pelaku dapat diberhentikan dan diamankan di Jalan Ngurah Rai, Singaraja, tepatnya didepan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng.

BACA JUGA :  Kapolsek Cikeusal Polres Serang Sambangi Kediaman Penyumbang Medali Emas PON XX Papua

Kasi Humas Polres Buleleng Akp. Gede Sumarjaya S.H., mengatakan kepada awak media di mapolres Buleleng, senin, (26/9/2022).

“Barang bukti yang dijadikan perkara dalam dugaan perampasan ini adalah 1 unit Mobil Daihatsu, dengan plat bernomor DK 1659 US, beserta kunci kontaknya, dan 1 buah STNK Mobil,” ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Buleleng Akp. Hadimastika juga menyatakan bahwa,

“Terhadap terduga pelaku telah dilakukan proses hukum, dan sejak tanggal 24 September 2022 telah diamankan untuk 20 hari kedepan di Rutan Polres Buleleng, dan disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ucap Hadimastika. (Uchan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *