NASIONALXPOS.CO.ID, JAKARTA – Persoalan Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) mencuat hingga ke ranah hukum. Hal tersebut disebabkan tidak tercapainya musyawarah antara Dewan Pimpinan Daerah IKM Kota Tangerang dengan DPP IKM.
Akwil S.H., Pengacara IKM Kota Tangerang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada awak media mengungkapkan bahwa kliennya tidak ingin berlarut larut terjadi sengketa di tubuh IKM Kota Tangerang, dan telah berupaya mediasi, serta mengirim surat ke DPP, namun tidak membuahkan hasil, hingga sampailah pada ranah hukum. Kamis (29/04/2021).
“Sesuai apa yang disampaikan Majelis Hakim, bahwa perbaikan atau perbal guggatan tidak boleh lepas dari pokok perkara. Tujuan kami hanya agar perubahan lebih detail menjelaskan apa – apa yang kami inginkan terhadap potitumnya agar dapat lebih jelas saat masuk materi gugatan,” papar Akwil.
Akwil menambahkan, bahwa tujuannya adalah untuk melakukan pembubaran sebuah organisasi, sebab menurutnya ada hal – hal mendasar yang perlu dijelaskan pada materi guggatan.
“Untuk sekarang, kami belum bisa menyampaikan, karena termasuk ke dalam materi guggatan, jadi kami tidak boleh mendahului, oleh sebabnya nanti kita melakukan perubahan agar apa yang kami minta dapat lebih jelas tujuannya,” papar Akwil.
Disinggung ulang mengenai mediasi kembali dengan DPP IKM, Akwil menjelaskan bahwa memang klien sudah berusaha.
“Di dalam sebuah persidangan, sebelum ada putusan pengadilan, para pihak yang berperkara itu dimungkinkan untuk melakukan mediasi, agar tercapai sebuah kesepakatan sebelum adanya sebuah keputusan. Dan klien kami akan memperjuangkan hak – haknya untuk mendapatkan keadilan seperti yang dituangkan dalam guggatannya,” pungkas Akwil.
Sementara itu, saat ingin dikonfirmasi, pengacara pihak tergugat tidak bisa memberikan keterangan kerena terburu- buru keluar dari ruangan sidang.
Di tempat yang sama, Ketua DPD IKM Kota Tangerang, Indra jaya S.T., mengungkapkan bahwa dirinya tidak berharap hal ini tidak sampai ke meja persidangan, namun jika Ketua Umum, Ketua Harian, dan Sekjen IKM masih berharap ini masih dipersidangkan, maka ia tidak akan mundur, sebab ia hanya mengharapkan keadilan.
“Kami hanya meminta keadilan agar demokrasi di IKM tidak terkesan diinjak-injak. Hari ini sudah sangat jauh keluar dari koridor sebuah organiasi, apalagi organisasi itu berbasis Minangkabau,” ujar Indra.
Selain itu, Indra juga berharap agar jika dapat disadarkan lebih awal maka akan lebih baik.
“Harapan kami kepada Ketua Umum, Fadli Zon, Ketua Harian Andri Rosyadi, dan Sekjen agar dapat berpikir lebih bijak, ingatlah bahwa Minangkabau itu memiliki filosofi – filosofi dasar tentang sebuah demokrasi, dan janganlah kita permainkan, sebab IKM itu milik masyarakat Minang, bukan milik pribadi,” ujar Indra.
“Selain itu, saya berharap agar Ketua Umum, dan Sekjen segera mereview diri, mengkoreksi diri untuk mengembalikan marwahnya kepada masyarakat Minangkabau,” pungkas Indra.
Diketahui, proses sidang ditunda hingga hari Rabu, tanggal 5 Mei 2021, pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Rama)