NASIONALXPOS.CO.ID, BULELENG – Imigrasi Singaraja menerima kunjungan Anggota Komite I Bidang Hukum DPD RI (Arya Wedakarna) yang akrab disapa AWK, dengan disambut hangat oleh Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Nanang Mustofa. Senin, (29-8-2022).
Kunjungan ini dalam rangka audiensi dan silaturahmi terkait Pengawasan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Dalam kesempatan tersebut, Nanang Mustofa menyampaikan beberapa hal mengenai kondisi dan mekanisme pelayanan paspor di Imigrasi Singaraja.
Kerena adanya informasi dan keluhan yang diterima oleh AWK, bahwa ada anggapan di masyarakat pengurusan Paspor dipersulit oleh petugas saat memohon paspor tujuan bekerja, dijelaskan bahwa hal tersebut dinyatakan tidak benar, karena Imigrasi Singaraja selalu menerapkan SOP dalam proses penerbitan paspor, guna menghindari hal-hal tidak diinginkan saat berada di negara lain.
Pembuatan paspor bagi calon Pekerja Migran Indonesia wajib melampirkan Surat Rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Imigrasi Singaraja yang berada di bawah Kanwil Kemenkumham Bali selalu berupaya dan berkomitmen untuk
terus mendukung upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap calon PMI.
AWK menyampaikan bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsi keimigrasian, agar selalu menjunjung Dharma (kebenaran) dalam bekerja, dan memberantas para oknum yang menyediakan jasa calo, serta melayani masyarakat dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
AWK juga mendukung ketegasan petugas wawancara dalam memverifikasi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang tidak melampirkan Surat Rekomendasi dari Disnaker dalam mengajukan permohonan paspor. Imigrasi dapat menolak permohonan calon PMI yang tidak prosedural, demi perlindungan PMI agar tidak menjadi korban kekerasan dan terlantar ketika berada di luar negeri.
Dalam kunjungan AWK ke kantor Imigrasi Singaraja juga menghimbau kepada seluruh calon PMI, agar jangan bekerja di luar negeri tanpa memiliki Surat Rekomendasi Disnaker Kabupaten/Kota. Negara berhak menolak paspor apabila syarat tidak dipenuhi, semua demi keselamatan Warga Negara Indonesia di negeri orang.
Kegiatan dilanjutkan dengan visitasi ke loket pelayanan paspor, pelayanan drive thru, serta berkesempatan bertatap muka dengan beberapa calon PMI yang sedang melakukan proses permohonan paspor. (Uchan)