Daerah

Ida Farida, Untuk Maju Bidan Tak Harus Menjadi ASN Ataupun PPPK

9256
×

Ida Farida, Untuk Maju Bidan Tak Harus Menjadi ASN Ataupun PPPK

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, CILACAP – Lulusan Akademi Kebidanana (AKBID) di Cilacap setiap tahunya semakin meningkat. Sementara untuk peluang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK persaingannya sangat ketat dan kebutuahan ASN untuk Bidan juga terbatas.

Seperti yang diungkapkan Ida Farida, S. Keb salah seoarang Bidan yang memilih membuka Praktik Bindan Mandiri, berkomitmen akan menggunakan ilmunya sebagai Bidan dengan cara membuka Praktik Mandiri.

“Saya lebih memilih membuka Praktik Bidan Mandiri, disisi lain saya juga kepingin belajar memanagement usaha sendiri sesuai dengan kapasitas saya sebagai seorang Bidan, “, kata dia (10/1/2023).

Ida Farida mengaku sejak tahun 2011 dirinya sudah membuka praktik mandiri meskipun dengan perjuangan yang sangat panjang.

“Sekitar tahun 2011 saya sudah membuka prkatik Bidan mandiri, pertama membuka yaitu di rumah yang berada di komplek perumahan Tegal Asri, kemudan dengan beberapa pertimbangan akhirnya praktik dipindan ke tempat yang sekarang ini di Jln. Punto, sejak tahun 2019, “, bebernya.

Dengan memilih praktik Bindan mandiri, setidaknya bisa membantu rekan – rekan Bidan yang belum mendapatkan pekerjaan untuk bisa bergabung di tempat praktik mandiri tersebut.

BACA JUGA :  Positif Covid-19 di Majenang Menurun, Ini Keberhasilan Tim Gugus Tugas

Baca Juga: Ratusan Bidan Berstatus PKS Adukan Nasib Ke DPRD Cilacap

Ida Farida juga berpesan kepada para Bidan yang belum bisa menjadi ASN agar jangan berkecil hati, dan untuk para Bidan yang diberikan kesempatan menjadi ASN atau PPPK harus amanah, masalahnya dengan status ASN atau PPPK itu merupakan tanggung jawab yang berat, dan betul – betul pengabdian untuk masyarakat dan Negara.

BACA JUGA :  Aplikasi si IMUT Dilaunching Kepala BKPPD Cilacap
Ida Farida. S. Keb Berbaju Putih Owner Praktik Bindan Mandiri Ida Farida

Terkait untuk membuka praktik Bidan mandiri, Ida Farida menjelaskan bahwa semuanya sudah diatur dalam UU No. 4 Kebidanan Tahun 2019, untum dapat berpraktik secara mandiri, bidan baik dengan pendidikan akademik maupun pendidikan vokasi wajib mengambil pendidikan profesi.

“Tanpa menggambil pendidikan profesi mereka hanya diperbolehkan berpraktik di fasilitas kesehatan, “, beber Farida.

BACA JUGA :  Fakultas Hukum Universitas Udayana Laksanakan Giat Monitoring dan Evaluasi Pendidikan

Ditambahkan Farida, selain syarat lulus pendidikan kebidanan, seorang bidan juga wajib melakukan registrasi dan izin praktik, “Registrasi dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang diberikan konsil kepada hidan yang memenuhi persyaratan, “, pungkas Farida.

Praktik Bidan Mandiri Ida Farida, saat ini sudah mampu menampung sebanyak 6 Bidan, 1 tenaga Farmasi dan 1 tenaga fisioterapi, dan kedepanya Ida Farida juga akan membangun sebuah klinik di wilayah Kecamatan Patimun yang sampai saat ini untuk gedung klinik dalam proses finising. (Junaedi)

Tinggalkan Balasan