NASIONALXPOS.CO.ID, CILACAP – Lulusan Akademi Kebidanana (AKBID) di Cilacap setiap tahunya semakin meningkat. Sementara untuk peluang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK persaingannya sangat ketat dan kebutuahan ASN untuk Bidan juga terbatas.
Seperti yang diungkapkan Ida Farida, S. Keb salah seoarang Bidan yang memilih membuka Praktik Bindan Mandiri, berkomitmen akan menggunakan ilmunya sebagai Bidan dengan cara membuka Praktik Mandiri.
“Saya lebih memilih membuka Praktik Bidan Mandiri, disisi lain saya juga kepingin belajar memanagement usaha sendiri sesuai dengan kapasitas saya sebagai seorang Bidan, “, kata dia (10/1/2023).
Ida Farida mengaku sejak tahun 2011 dirinya sudah membuka praktik mandiri meskipun dengan perjuangan yang sangat panjang.
“Sekitar tahun 2011 saya sudah membuka prkatik Bidan mandiri, pertama membuka yaitu di rumah yang berada di komplek perumahan Tegal Asri, kemudan dengan beberapa pertimbangan akhirnya praktik dipindan ke tempat yang sekarang ini di Jln. Punto, sejak tahun 2019, “, bebernya.
Dengan memilih praktik Bindan mandiri, setidaknya bisa membantu rekan – rekan Bidan yang belum mendapatkan pekerjaan untuk bisa bergabung di tempat praktik mandiri tersebut.
Baca Juga: Ratusan Bidan Berstatus PKS Adukan Nasib Ke DPRD Cilacap
Ida Farida juga berpesan kepada para Bidan yang belum bisa menjadi ASN agar jangan berkecil hati, dan untuk para Bidan yang diberikan kesempatan menjadi ASN atau PPPK harus amanah, masalahnya dengan status ASN atau PPPK itu merupakan tanggung jawab yang berat, dan betul – betul pengabdian untuk masyarakat dan Negara.
Terkait untuk membuka praktik Bidan mandiri, Ida Farida menjelaskan bahwa semuanya sudah diatur dalam UU No. 4 Kebidanan Tahun 2019, untum dapat berpraktik secara mandiri, bidan baik dengan pendidikan akademik maupun pendidikan vokasi wajib mengambil pendidikan profesi.
“Tanpa menggambil pendidikan profesi mereka hanya diperbolehkan berpraktik di fasilitas kesehatan, “, beber Farida.
Ditambahkan Farida, selain syarat lulus pendidikan kebidanan, seorang bidan juga wajib melakukan registrasi dan izin praktik, “Registrasi dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang diberikan konsil kepada hidan yang memenuhi persyaratan, “, pungkas Farida.
Praktik Bidan Mandiri Ida Farida, saat ini sudah mampu menampung sebanyak 6 Bidan, 1 tenaga Farmasi dan 1 tenaga fisioterapi, dan kedepanya Ida Farida juga akan membangun sebuah klinik di wilayah Kecamatan Patimun yang sampai saat ini untuk gedung klinik dalam proses finising. (Junaedi)