NASIONAL XPOS.CO.ID MINUT| Dalam Rangka melestarikan Kebudayaan adat tradisi kearifan lokal Minahasa Utara Suku Besar adat Tounsea sudah ada sejak dahulu kini mulai terkikis habis dikarenakan termakan budaya modern. Namun Undang – undang Republik Indonesia tetap mewajibkan untuk melestarikan budaya sesuai UU RI Nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan dan UU RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Suku Tounsea termasuk salah satu Suku besar di tanah minahasa masih kental menerapkan Hukum adat Perkawinan seperti diketahui bersama desa Kaima kecamatan Kauditan masih terus menerus menyelenggarakan Hukum adat perkawinan ada dengan 9 tahapan. Buktinya waktu ditanggal 7 juli 2021 yang lalu, Hukum Tua Desa Kaima Drs.Bernadus Togas mengundang awak media Online melihat langsung tata cara upacara adat perkawinan tounsea di tahapan langkah ke 6 TUMANDA yang artinya pencatatan terhadap calon pasangan dan kebetulan anak dari Hukum Tua Drs.Bernadus Togas, Jumat( 23/7/2021).
hukum adat perkawinan 9 langkah tata cara adat tradisi ini sudah ada sejak zaman dahulu kala dan masih tetap di pertahankan Oleh masyarakat Desa Kaima Winawerot ( kampung Tua berjejer diantara 9 kampung). dikesempatan saat digelar upacara adat Tumanda secara sederhana dan Protap Kesehatan ( Prokes) teta dijaga, diundang juga tokoh adat, mantan Hukum Tua serta Kepala Kecamatan Kauditan.
Dikesempatan itu media Online mewawancarai Camat Kauditan Royke Rampengan.SPt,M.Si selaku tamu terhormat mengatakan bahwa Desa Kaima ini memang sangat kental dan aktif melestarikan adat tradisi budaya Hukum Adat perkawinan dan juga sudah ada pengurus lembaga adat didesa kaima. Menjadi harapan agar tetap melestarikan budaya karena jatidiri serta warisan budaya wajib di pertahankan sesuai program dari Yang Terhormat Bupati Minut Joune Ganda.SE yakni Minut Bumi Revolusi Mental.
” Saya Sendiri mengakui bahwa desa Kaima masih menyelenggarakan Adat tradisi hukum adat perkawinan suku tounsea selama terus dilestarikan dan diwilayah kecamatan kauditan ada beberapa Desa tetap mempertahankan adat tradisi budaya asli Minahasa Utara ( Tounsea).” jelas dikatakan Rampengan.
Ditambahnya, Rampengan mengajak seluruh desa diwilayah kauditan supaya melestarikan budaya dengan merevolusi mental generasi muda kita.
Tokoh Adat Desa Kaima S.J. Wenas juga mengatakan hal yang sama terkait Perkawinan tata cara adat Tounsea dan nasehat kepada setiap pasangan calon suami istri.
” Bagi pasangan suami istri yang ikut adat tradisi perkawinan wajib memahami 5K yaitu 1.karia. 2.kewadi 3.kaleong 4.kakolo 5.kakoro Tujuan nya satu peribahasa tonsea dalam berumah Tangga ( witunawu) hal ini yg perlu di perhatikan dalam beruma tangga menurut Tua Tua leluhur agar langgeng sampe tua dan di berkati Tuhan.
PENULIS TEVRI NGANTUNG