NASIONALXPOS.CO.ID,BAUBAU/SULTRA -Heboh kasus video asusila seorang gadis dipaksai bersetubuh sesama jenis di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Rekaman video viral tersebut kemudian beredar di teman-temannya yang membuat korban trauma, berhenti sekolah, hingga takut keluar rumah.
Sedangkan, sosok pelaku berinisial IF yang diduga melakukan rudapaksa terhadap gadis berinisial E (19) dan Y (16) hingga kini masih berkeliaran.
IF juga disebutkan merekam aksi bercinta bertiga itu yang selanjutnya dipergunakan mengancam korban untuk melayani nafsu bejatnya.
Ancaman pelaku dilancarkan kepada korban E yang merupakan siswi SMA selama bertahun-tahun sejak tahun 2020
Bahkan, korban E juga pernah dipaksa membuat video asusila untuk dikirimkan ke WhatsApp Messenger atau WA pelaku.
“Korban E diancam akan disebarkan video itu kepada keluarganya dan teman sekolah korban jika tidak mau menuruti keinginan pelaku,” kata kuasa hukum korban, Safrin Salam.
Tak hanya itu, korban E pernah diminta membuat video persetubuhan sesama jenis oleh pelaku.
Rekaman video viral tersebut pun beredar luas di kalangan teman sekolahnya.
Akibat video tersebut, korban E pun mengalami bullying dan tak lagi masuk sekolah.
“Korban E takut masuk sekolah, tidak ke sekolah. Keluar rumah saja takut, sudah tidak ceria, sering murung,” jelas Safrin dalam konferensi pers online pada Selasa (26/4/2022).
Kasus rudapaksa hingga berujung beredarnya video viral perbuatan tak senonoh itu pertama kali terungkap dari laporan keluarga korban.
Keluarga korban curiga dengan perilaku E yang tiba-tiba berubah.
Dia lantas membongkar semua peristiwa pilu yang dialaminya selama dua tahun belakangan kepada keluarganya.
Keluarga korban pun mendatangi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Amanah Peduli Kemanusiaan (YLBH ALIM) pada Jumat (8/4/2022) lalu.
YLBH ALIM lantas melakukan pendampingan hukum dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Resor atau Polres Baubau.
Laporan tersebut tertuang dalam surat laporan polisi nomor: LP/B/47/IV/2022/SPKT/Polres Baubau/Polda Sultra.
Kronologis Rudapaksa
Perbuatan tak senonoh tersebut pertama kali dilakukan pelaku IF terhadap Y dan E di sebuah kos-kosan di Kota Baubau, Provinsi Sultra, pada Februari 2020 lalu.
Kuasa hukum korban, Safrin Salam, mengatakan, awalnya korban E yang berpacaran dengan IF mengajak rekannya Y untuk bertemu pelaku di Benteng Keraton Baubau pada sore hari.
“Pelaku mengajak kedua korban untuk belajar agama dan fiqih, termasuk salat,” ujar Safrin.
Dua pekan setelah ajakan tersebut, pelaku selanjutnya mengajak kedua korban E dan Y untuk datang ke kos-kosan.
Bukannya mengajarkan agama, pelaku malah mengajak kedua korban untuk melakukan persetubuhan bertiga.
“Kedua korban diiming-imingi, kalau berhubungan badan dengan pelaku maka cita-citanya akan tercapai,” kata Safrin.
Kedua korban dengan terpaksa menuruti keinginan pelaku main bertiga.
Aksi persetubuhan itu kemudian direkam oleh pelaku IF.
Rekaman inilah yang digunakan untuk mengancam korban E agar terus melayani nafsu bejat IF hingga bertahun-tahun.
Bahkan, korban terpaksa membuat video asusila yang dikirim ke WhatsApp Messenger pelaku.
Hingga dipaksa oleh pelaku untuk membuat video persetubuhan sesama jenis yang kemudian viral di kalangan teman sekolahnya. (Ndr)