“Dengan hitungan sekitar 7–8 kucuran dana desa, hanya desa Trawas lah yang memang bisa dilihat dan dirasakan manfaat dana desa nya. Untuk desa lainnya, masyarakat sudah paham,” jelasnya.
Oleh sebab itu, minimnya pelibatan warga akan proses pembangunan desa masih dirasakan terbatas. Namun, jika merujuk pada Undang-Undang desa yang transparansi dan akuntabel, maka kepastian hukum berasas penyelenggaraan pemerintah desa itu diatur dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Sudah jelas badan publik ini wajib memberikan informasi yang tidak dikecualikan kepada masyarakat. LPJ sebenarnya bentuk pertanggung jawaban pemerintah desa kepada masyarakat. Lha faktanya, masyarakat seolah-olah dilarang atau seakan-akan diancam nanti bisa dihukum, kalau memaksa. LPJ faktanya hanya bisa diketahui oleh pejabat di atasnya. Ini yang salah dari awal,” beber Hadi.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati untuk memberikan tanggapan, meski awak media nasioanalxpos.co.id telah mengkonfirmasi via pesan WhatsApp sebelumnya. (Agung Ch)