Kalau Bupati ini memang piawai, kata Hadi, mestinya, tambah tahun tambah baik tata kelolanya. Maka parameter utama, diukur dari tingkat transparansinya saja.
“Parameter sederhananya, jarang desa itu saat ditanya transparansi dengan baik-baik akan menyerahkan ke rakyat nya. Desa manapun, kalau ditanya LPJ mesti ngamuk. Ini sudah edukasi yang salah,” ungkap pimpinan LBH Djawa Dwipa ini.
Lebih lanjut, kurang tersedianya akses terhadap informasi, membentuk warga tidak dapat berpartisipasi aktif sehingga pengawasan terhadap pembangunan desa menjadi minim.
“Nah, beliau ini (Bupati.red) yang memiliki kewenangan utama. Contohnya Bantuan Keuangan (BK) desa. Beliau yang memiliki kewenangan penuh desa mana yang dapat, termasuk juga yang menganggarkan,” tutur pria 47 tahun ini.
Keterbatasan informasi mengenai pelayanan publik, menurut Hadi, itu yang menjadi faktor utama sehingga warga sering kali tidak mendapat laporan mengenai seputar akses keterbukaan.
Ini karena apa, lanjutnya, dengan sikap tertutup itu, artinya tidak pernah melibatkan masyarakat untuk berperan, selain berperan menyampaikan pendapat, termasuk fungsi pengawasan masyarakat yang sebetulnya sudah diatur di Undang-undang.