“Sampai saat ini berdasarkan pantauan kami di lokasi pada Kamis 12 September 2024 (kemarin), masih terdapat kegiatan pertambangan dan kami belum mendapat pemberitahuan resmi terkait tindak lanjut perkara ini,” tandas Hadi.
Pria berusia 47 tahun itupun meminta kepada Kapolres Mojokerto agar menangani perkara tersebut secara profesional, transparan dan akuntabel demi tegaknya supremasi hukum sekaligus untuk menjawab keraguan masyarakat yang mulai kehilangan kepercayaan terhadap kinerja Kepolisian.
“Kami yakin 1000% bahwa kegiatan pertambangan di dusun Kepiting, desa Temon adalah ilegal. Pertanyaannya, berani nggak Kapolres Mojokerto dan jajarannya menangkap NRD yang merupakan suami anggota DPRD Kabupaten Mojokerto,” sindirnya.
Seperti diketahui sebelumnya pada Minggu (18/08/2024), bahwa Hadi Purwanto telah resmi melaporkan NRD via surat ke Mapolda Jatim dengan nomor : 017/BRI/HKM/ VIII/2024 dalam jerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU Jo Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.