Hukrim

Hadi Purwanto Apresiasi Polda Jatim Tindak Laporan Warga Soal Pertambangan Ilegal di Temon

446
×

Hadi Purwanto Apresiasi Polda Jatim Tindak Laporan Warga Soal Pertambangan Ilegal di Temon

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, MOJOKERTO, – Respon cepat Kapolda Jatim bersama jajaran dalam menyikapi hasil laporan masyarakat atas kasus dugaan tindak pidana pertambangan ilegal yang terindikasi dikelola oleh NRD di dusun Kepiting, desa Temon, kecamatan Trowulan, patut diacungi jempol.

Sinyalemen ini disampaikan Hadi Purwanto S.T., S.H., selaku ketua umum Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik (LKH-KP) Barisan Rakyat dan Cendikiawan Muda (BARRACUDA) Indonesia yang beralamat kantor di jalan Banjarsari nomor 59, desa Kedunglengkong, kecamatan Dlanggu, kabupaten Mojokerto.

Advertisement
scroll ke atas

“Kami menghaturkan rasa terima kasih sedalam-dalamnya kepada Kapolda Jatim dan jajarannya yang telah mengapresiasi pengaduan kami dengan sangat baik,” jelasnya. Kamis, (12/09/2024) malam.

Pernyataan itu disampaikan kepada awak media, lantaran pihaknya mengaku pada siang sebelumnya telah menerima SP3D atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas nomor : B/7837/VIII/ WAS.2.4/ 2024/Itwasda tertanggal 29 Agustus 2024 dari Irwasda Polda Jatim yang ditanda tangani secara elektronik oleh Kombes Pol Moffan Moedji Kawanti S.H.

“Hal ini terbukti juga dengan sekaligus diterbitkannya Surat Kapolda Jatim nomor : R/7724/VIII/ WAS.2.4/2024/Itwasda tertanggal 29 Agustus 2024 kepada Kapolres Mojokerto,” terang Hadi.

BACA JUGA :  Tak Ditanggapi Pemdes Temon, Suyitno Tempuh Penyelesaian Sengketa KIP ke Komisi Informasi Jatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *