Cilacap- Untuk menekan penyebaran Covid-19, Gugus Tugas Kecamatan Wanareja rutin menggeal razia dan sosialisasi penggunaan masker. Kali ini razia digelar sekitar pasar Limbangan Desa Limbangan, Selasa (6/10).
Dalam razia tersebut merupakan tim Gugus Tugas penanggulangan penyebaran Covid-19 yang merupakan tim gabungan, TNI, Polri, Sat Pol PP, BPBD, tenaga kesehatan dari Puskesmas, Linmas, dan Banser.
Razia tersebut dipimpin langsung oleh Sekcam Wanareja, Karsan. Sebelum melakukan razia tim gabungan tersebut melaksanakan apel bersama terlebih dahulu.
Dikatan Karsan, razia ini sebagai bentuk menindak lanjuti instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Perbup Cilacap No. 126 Tahun 2020 dan Perda Kabupaten Cilacap No. 5 Tahun 2020, beber nya.
“Kegiatan razia dan sosialisasi ini kita laksanakam secara rutin guna mencegah penyebaran Covid-19, ” pungkas Karsan.
Semantara Kasitantribum Kecamatan Wanareja Sunarto menyampaikan hasil razia tersebut. Dari razia kali ini petugas gabungan berhasil menjarin sebanyak 16 orang yang melanggar tidak menggunakan masker saat bepergian.
“Kepada mereka kita memberikan sanksi berupa fisik yakni Push Up dan sanski sosial berupa membersihkan sampah disekitar pasar Limbangan dengan cara di sapu, dan petugas memberikan masker secara hratis, ” terang Sunarto.
Disamping diberikan sanksi, petugas juga mendata dan memberikan surat pernyataan untuk ditandatangai para pelanggar, bahwa para pelanggar tidak akan mengulangi kesalahanya lagi.
Usai razia digelar, Kepala Desa Limbangan Harsono mengaku berterima kasih dengan digelarnya razia tersebut.
“Saya berterima kasih kepada tim gabungan Gustu Covid-19 Kecamatan Wanareja, dan harapan saya masyarakat kedepanya akan lebih disiplin terhadap Protoke Covid-19, ” kata Harsono.
Diakui Harsono, pihak Pemerintah Desa Limbangan juga sudah sering kali melakukan sosialisasi terkat Protokol kesehatan Covid-19, tutup Harsono. (Junaedi)