Daerah

Gubernur Banten Mulai Besok Perpanjang PPKM Sampai Februari 2021

765
×

Gubernur Banten Mulai Besok Perpanjang PPKM Sampai Februari 2021

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SERANG- Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di provinsi Banten, dan perpanjangan berlaku mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Instruksi Gubernur Banten yang dikeluarkan pada Senin 25 Januari 2021 itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19) dan dalam rangka konsistensi meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi Covid-19.

Secara khusus, seperti yang termuat dalam diktum kesatu, Instruksi Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2021 ditujukan kepada Bupati Tangerang, Walikota Tangerang, dan Walikota Tangerang Selatan untuk mengatur perpanjangan PPKM yang menimbulkan penularan virus covid-19.

BACA JUGA :  Asisten Pemerintahan dan Kesra Ikuti FGD Implementasi Dana Kelurahan di Pemerintah Kota

Pembatasan yang dimaksud ini diantaranya memberlakukan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) sebesar 25% dengan melaksanakan Protokol Kesehatan secara ketat; melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara Daring atau Online; untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok Masyarakat tetap dapat 100% namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan Protokol Kesehatan yang lebih ketat; pembatasan makan di tempat pada restoran sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/ dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasioal restoran; pembatasan jam operasioal pusat perbelanjaan/mall hingga pukul 20.00 WIB; mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan menerapkan Protokol Kesehatan lebih ketat; serta, mengijinkan kegiatan ibadah dengan pembatasan kapasitas 50% dengan melaksanakan Protokol Kesehatan yang lebih ketat.

BACA JUGA :  DPP Horas Bangso Batak Desak Pemerintah Tutup Komnas HAM

Gubernur Banten juga menginstruksikan kepada Bupati/Walikota agar lebih mengintensifkan Protokol Kesehatan, memperkuat kemampuan tracking, sistem manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan, sosialiasi dan penegakan hukum terhadap pelanggar Protokol Kesehatan, mengoptimalkan Posko Satgas Covid-19 Kabupaten/Kota hingga tingkat Desa, serta berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumanan secara persuasif maupun melalui penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan.

BACA JUGA :  BPPKB Banten DPRT Desa Gembong Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 H

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Banten, dr Ati Pramudji Hastuti menambahkan, Intruksi Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2021 juga mencakup Kabupaten/Kota yang memenuhi unsur diantaranya tingkat kematian diatas rata-rata tingkat kematian Nasional; tingkat kesembuhan di bawah tingkat kesembuhan Nasional; tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat aktif nasional; serta, tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Occupation Room/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70%.

(Rus)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *