NASIONALXPOS.CO.ID, SERANG- Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di provinsi Banten, dan perpanjangan berlaku mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Instruksi Gubernur Banten yang dikeluarkan pada Senin 25 Januari 2021 itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19) dan dalam rangka konsistensi meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi Covid-19.
Secara khusus, seperti yang termuat dalam diktum kesatu, Instruksi Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2021 ditujukan kepada Bupati Tangerang, Walikota Tangerang, dan Walikota Tangerang Selatan untuk mengatur perpanjangan PPKM yang menimbulkan penularan virus covid-19.
Pembatasan yang dimaksud ini diantaranya memberlakukan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) sebesar 25% dengan melaksanakan Protokol Kesehatan secara ketat; melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara Daring atau Online; untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok Masyarakat tetap dapat 100% namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan Protokol Kesehatan yang lebih ketat; pembatasan makan di tempat pada restoran sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/ dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasioal restoran; pembatasan jam operasioal pusat perbelanjaan/mall hingga pukul 20.00 WIB; mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan menerapkan Protokol Kesehatan lebih ketat; serta, mengijinkan kegiatan ibadah dengan pembatasan kapasitas 50% dengan melaksanakan Protokol Kesehatan yang lebih ketat.
Gubernur Banten juga menginstruksikan kepada Bupati/Walikota agar lebih mengintensifkan Protokol Kesehatan, memperkuat kemampuan tracking, sistem manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan, sosialiasi dan penegakan hukum terhadap pelanggar Protokol Kesehatan, mengoptimalkan Posko Satgas Covid-19 Kabupaten/Kota hingga tingkat Desa, serta berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumanan secara persuasif maupun melalui penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Banten, dr Ati Pramudji Hastuti menambahkan, Intruksi Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2021 juga mencakup Kabupaten/Kota yang memenuhi unsur diantaranya tingkat kematian diatas rata-rata tingkat kematian Nasional; tingkat kesembuhan di bawah tingkat kesembuhan Nasional; tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat aktif nasional; serta, tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Occupation Room/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70%.
(Rus)