Opini

Griya Abhipraya Rumah Kolaborasi Pemasyarakatan Wujudkan Keadilan Restoratif

463
×

Griya Abhipraya Rumah Kolaborasi Pemasyarakatan Wujudkan Keadilan Restoratif

Sebarkan artikel ini

tempat atau wadah untuk menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan masyarakat (Pokmas Lipas) bagi klien pemasyarakatan melalui kegiatan kepribadian, kemandirian, hukum dan kemasyarakatan dalam rangka perbaikan diri dan peningkatan kualitas tersangka/tahanan dan warga binaan pemasyarakatan agar dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan diterima kembali oleh lingkungan masyarakat.

BACA JUGA :  Tadarus Kewarasan Hidup Hadapi Tantangan Era Digital Multidimensi

Layanan Griya Abhipraya meliputi atas 3 tahapan :

  1. Tahapan Pra Adjudikasi, meliputi kegiatan diantara nya
  • Fungsi Penempatan Sementara Anak (Menyediakan tempat penginapan, makanan, dan aktifitas kegiatan sesuai kebutuhan klien)
  • Pendampingan dan Layanan Hukum (Melakukan pendampingan dalam bentuk layanan bantuan hukum pada proses pemeriksaan maupun diversi serta penyelenggaraan penyuluhan hukum)
  • Tempat Rujukan Pidana Alternatif/Latker (Memberikan rujukan terkait tempat dan bentuk kegiatan untuk pidana alternative maupun latihan kerja)
  • Layanan Kesehatan (Penyediaan layanan kesehatan psikis maupun jasmani. Baik dalam bentuk pemeriksaan, penyuluhan dan pengobatan kesehatan medis maupun psikis)
  • Layanan Pendidikan (Penyediaan layanan pendidikan untuk mendukung ketersediaan pendidikan berkelanjutan bagi Anak Berkonflik dengan Hukum)
  1. Tahapan Adjudikasi, meliputi kegiatannya :
  • Bantuan Hukum (Menjadi Kuasa Hukum bagi Klien yang sedang menjalani proses persidangan)
  • Pendampingan (Memberikan pendampingan selama klien menjalani proses persidangan kasusnya)
  • Dukungan Lainnya (Memberikan Dukungan lainya sesuai kebutuhan klien saat persidangan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *