Hukrim

Gelar Press Conference, Polres Bitung Ungkap Penangkapan Residivis Curanmor  

496
×

Gelar Press Conference, Polres Bitung Ungkap Penangkapan Residivis Curanmor  

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BITUNG –  Polres Bitung menggelar Konferensi Pers (Press Conference) pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di 4 tempat kejadian perkara (TKP) wilayah Kota Bitung, Rabu (24/8/2022) bertempat di Lobby depan Mapolres Bitung.

Konferensi pers yang mengungkap tindak pidana kasus curanmor dipimpin langsung oleh Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma S. Irawan, S.H., S.I.K., M.H, yang menghadirkan terduga pelaku Jamal Tahabu alias Jamal (24) warga Kelurahan Bitung Barat Dua Kecamatan Maesa Kota Bitung, yang juga merupakan residivis Kasus Curanmor pada tahun 2019 lalu.

“Satreskrim Polres Bitung telah melakukan penangkapan terhadap Jamal Tahabu alias Jamal, terduga pelaku pencurian sepeda motor di 4 lokasi di Kota Bitung, bersama temannya bernama Raul yang statusnya masih dalam pengejaran (DPO),” ucap Alam mengawali konferensi persnya.

BACA JUGA :  Satreskrim Polres Jembrana Ungkap Kasus Curanmor Tersangka Pasutri

Lanjutnya, kedua terduga pelaku tersebut telah melakukan pencurioan kendaraan bermotor di 4 lokasi di wilayah hukum Polres Bitung, yakni pada Minggu, 20 Maret 2022 lalu sekira Pukul 04.00 WITA di Kelurahan Girian Permai Kecamatan Girian Kota Bitung, dengan korban perempuan Elen Male, kemudian pada Selasa, 10 Mei 2022 lalu sekira Pukul 14.30 WITA berlokasi di Kelurahan Wangurer Utara Kecamatan Madidir Kota Bitung, dengan korban lelaki Stefanus Paulus, senin, 23 Mei 2022 sekitar Pukul 05:45 WITA. sesuai rekaman CCTV di Kelurahan Wangurer Kecamatan Girian Kota Bitung – Korban lelaki Sudarmono, dan pada Senin, 6 Juni 2022 lalu sekira pukul 05.00 WITA, berlokasi di Perum Rizky Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian Kota Bitung, dengan korban lelaki Irwan.

BACA JUGA :  Bareskrim Polri Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng

“Selain berhasil menangkap Tersangka Curanmor lelaki Jamal Tahabu alias Jamal dan mengamankan barang bukti Sepeda Motor, Sat Reskrim Polres Bitung juga berhasil mengamankan para penadah/pembeli barang curian yang saat ini dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka di Sat Reskrim Polres Bitung, masing-masing bernama, lelaki Yossi Wollah (22) warga Desa Tombuluan Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa Utara, lelaki Marchel Hendrik Radjanae (18) warga Desa Kauditan Satu Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara, lelaki Kevin Watulangkow (20) warga Desa Kauditan Satu Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara, lelaki Ismail Datau (28) warga Perum Bengkol Kecamatan Pandu Kota Manado, serta lelaki Usman Lihawa (23) warga Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari Kota Bitung,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Oknum Dirreskrimum Polda Sulut Bantah Pelaksanaan Gelar Perkara ‘Kasus Dego-Dego’, Nancy Howan: Padahal, Beliau yang Tandatangani Surat Undangannya

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut,  Kasat Reskirm Polres Bitung AKP Marselus Y. Amboro, S.I.K, Kasat Tahti Polres Bitung IPTU Sonny Lethulur,  Kasiwa Polres Bitung IPTU Jhon Koroh, dan Kasi Humas Polres Bitung IPDA Iwan Setiyabudi, S.Sos.

(Jefry Kandouw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *