NASIONALXPOS.CO.ID, BADUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Badung menggelar acara Ngopi (ngobrolin pilkada) serentak 2024 di Mogan vegetarian, Badung Bali. Senin, (26/8/2024). Acara ngopi ini menjelaskan sosialisasi pilkada 2024, di mana regulasi yang dipakai KPU Badung usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah regulasi yang juga diputuskan oleh pimpinan di KPU RI dan dikoordinasikan ke KPU Provinsi.
Ketua KPU Badung I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra menjelaskan sesuai hasil Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan atas PKPU nomor 8 tentang pencalonan Bupati dan Wakil Bupati bisa mengusung pasangan calon 8.5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu pemilihan legislatif lalu. 8.5 persen tersebut didapat dari DPT sejumlah 403.326 pemilih di kabupaten Badung.
“Jika dilihat suara sah pemilu legislatif sebelumnya adalah 349.519 suara, maka 8.5 persen itu adalah 29.710 suara, jadi partai politik dan gabungan partai politik dapat mengajukan calon sebanyak 29.710 suara. secara penuh itu terdapat di dua partai sendiri tanpa bergabung dapat mengusung calon yaitu PDIP dan Golkar,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Yusa Artana, partai politik non parlemen juga dapat mencalonkan asal memenuhi 8.5 persen, di mana ada dua partai politik harus bergabung untuk bisa mencalonkan kandidatnya yaitu partai Gerindra dan partai Demokrat.