Daerah

Gas Subsidi 3 Kg Ambak-ambakan, Hiswana Migas Bungkam

1154
×

Gas Subsidi 3 Kg Ambak-ambakan, Hiswana Migas Bungkam

Sebarkan artikel ini

Dengan beredarnya barang subsidi Kota Tangerang di Kabupaten Tangerang jelas akan merugikan warga Kota Tangerang dan Jakarta Barat, otomatis Kuota untuk warga Kota Tangerang akan berkurang.

Dalam Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Minyak dan Gas Bumi) berbunyi:

BACA JUGA :  Bupati Tebo Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Tebo Masuk 19 Pemda yang Sampaikan Laporan Pengendalian Inflasi 100%

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

BACA JUGA :  Arahan di Satbrimob, Kapolda Sulut: Jaga Kemampuan Sebagai Pasukan Elit Polri

“Saya berharap pihak terkait seperti Hiswana Migas Tangerang Raya dapat menindak lanjuti penyebrangan wilayah barang subsidi tersebut,” kata Rizky Ketua Gestur (Gerakan Sipil Untuk Tangerang Raya).  (AciL)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *