Dengan beredarnya barang subsidi Kota Tangerang di Kabupaten Tangerang jelas akan merugikan warga Kota Tangerang dan Jakarta Barat, otomatis Kuota untuk warga Kota Tangerang akan berkurang.
Dalam Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Minyak dan Gas Bumi) berbunyi:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
“Saya berharap pihak terkait seperti Hiswana Migas Tangerang Raya dapat menindak lanjuti penyebrangan wilayah barang subsidi tersebut,” kata Rizky Ketua Gestur (Gerakan Sipil Untuk Tangerang Raya). (AciL)
Respon (1)