Daerah

Gaji Honor Perangkat Masjid dan Guru Ngaji di Wakatobi Bakal Naik

1682
×

Gaji Honor Perangkat Masjid dan Guru Ngaji di Wakatobi Bakal Naik

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, WAKATOBI, SULTRA – Gaji Honor Perangkat Masjid dan Guru Ngaji di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara mulai bulan depan bakal dinaikan.

Hal ini diatur oleh Bupati Wakatobi, Haliana Menyampaikan kata sambutannya pada acara peletakkan batu pertama pembangunan rumah dinas dokter dan rumah dinas perawat di desa Kabita, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Sabtu (21/8/2021).

Bupati menegaskan bahwa gaji honor imam masjid dan guru ngaji bakal ditambah sebesar 50 persen dari honor sebelumnya.

“Kalau sebelumnya dikasih gaji honor Rp400 ribu satu bulan, dimasa pemerintahan saya bersama ibu Ilmiati Daud, kami akan upayakan naik jadi Rp600 ribu per bulan,” sebut Haliana.

Sementara, untuk honor Khatib, juga akan bertambah sebesar Rp200 ribu dari honor sebelumnya. Sehingga, honor yang sebelumnya diterima Rp350 ribu perbulan akan naik menjadi Rp550 ribu setiap bulannya.

Begitupun dengan guru ngaji yang sangat berjasa membantu pemerintah daerah dalam pemberantasan buta aksara arab, akan menerima upahnya sebesar Rp500 ribu dari sebelumnya Rp300 ribu perbulan.

Haliana mengungkapkan, Akan dinaikan gaji honor perangkat masjid dan guru mengaji di Wakatobi merupakan janji politik HATI ketika kampanye pilkada 2020 lalu.

Haliana pun mengatakan, jika saat ini Pemda tengah merancang regulasinya dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup). Ia mengupayakan paling lama rancangannya selesai akhir September tahun ini.

“Saya sudah sampaikan kepada bagian hukum sekretariat daerah agar jangan sampai lewat dari bulan September mendatang. Bulan 9 itu sudah harus kita wujudkan, itu bagian dari upaya 100 hari kerja kami. 100 hari kerja ini betul-betul kita memulainya dari awal,” tukasnya. (NDS)

BACA JUGA :  DPK KNPI Simeulue Timur Menyalurkan Bantuan Korban Musibah Kebakaran di Desa Air Pinang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *