Daerah

Fraksi Gerindra, Kalok Minta Tanggapan Pemkot Terkait Sistem Zonasi Pendidikan

285
×

Fraksi Gerindra, Kalok Minta Tanggapan Pemkot Terkait Sistem Zonasi Pendidikan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – Tujuh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang menyetujui 3 Raperda yang diajukan oleh Pemerintah kota (Pemkot) Pangkalpinang, hal tersebut disampaikan pada saat Rapat Paripurna Kedua Belas Masa Persidangan II, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (04/03/2024).

Dari ketujuh fraksi DPRD Kota Pangkalpinang ada saran dan masukan dari salah satu fraksi yaitu dari fraksi partai Gerindra yang dibacakan langsung oleh Kalok.

BACA JUGA :  Danramil 09/Mauk Lakukan Uji Test Perahu Apung Karya Babinsa

Dikatakannya salah satu upaya yang menjadikan Kota Pangkalpinang sebagai Kota layak anak adalah rumah yang nyaman bagi anak-anak untuk dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.

“Upaya ini sangat kita dukung dan untuk menjadikan Kota Pangkalpinang sebagai Kota layak anak dibutuhkan komitmen dari semua pihak,” ucap Kalok.

Menurutnya Kota layak anak adalah kota yang harus mampu merencanakan, menetapkan serta menjalankan seluruh program pembangunan untuk berorientasi pada hak dan kewajiban anak.

BACA JUGA :  Halal Bihalal Virtual 1442 H Tingkat Kabupaten Lebak

Agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, maka diperlukan konsep yang matang sehingga dapat memenuhi kebutuhan anak dengan baik.

Salah satunya adalah ketersediaan pendidikan yang berkualitas dan merata bagi anak.

Maka kami dari itu, kami fraksi Partai Gerindra meminta tanggapan pemerintah bagaimana mengatasi polemik terkait sistem zonasi pendidikan yang diterapkan saat ini.

“Karena pendidikan bagi anak termasuk dalam salah satu poin agar tercapainya kota layak anak,” ujarnya.

Berikut 3 Raperda yang diajukan oleh Pemkot Pangkalpinang kepada DPRD Kota Pangkalpinang, terdiri dari:

BACA JUGA :  Antisipasi Kenaikan dan Kelangkaan Komoditas Jelang Idul Adha, Pemkot Intesifkan Peran TPID

1. Raperda tentang registrasi surat tanah;

2. Raperda tentang penyelenggaraan kota layak anak; dan

3. Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kota Pangkalpinang nomor 13 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perhubungan di Kota Pangkalpinang. (Toto)

Tinggalkan Balasan