NASIONALXPOS.CO.ID, YOGYAKARTA – Pada pelaksanaan pemilu 2019, menurut Data Pelanggaran Pemilu 2019 yang dirilis oleh Bawaslu pada 20 Mei 2019, di Indonesia terdapat 458 pelanggaran pidana; 730 pelanggaran hukum lainnya; 149 pelanggaran kode etik; dan 5.319 pelanggaran administrasi. Atas fenomena maraknya pelanggaran pemilu, Latief (2022:22) mencatat bahwa pemilu tahun 2019 belum mencerminkan sepenuhnya proses pemilu yang berkualitas dan demokratis. Padahal menurut Mozzafar dan Schelder (2002) dikutip dari Latief (2022:29), kualitas pemilu merupakan salah satu indikator kesuksesan demokrasi. Kualitas dan integritas pemilu merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Beberapa lembaga pemerintah dan non-pemerintahan telah menyusun beberapa indikator pemilu yang berkualitas dengan berfokus pada teknis pelaksanaan pemilu oleh penyelenggara pemilu.
Menurut Delmana (2019:62) dalam Latief (2022:30), indicator tersebut belum mampu untuk merepresentasikan kualitas pemilu nasional di Indonesia. Karena tidak memiliki indikator yang menampung permasalahan pemenuhan hak politik masyarakat dalam hal ini kaum minoritas dan disabilitas.
Pada sisi yang lainnya, perjalanan pemilu di Indonesia hampir tidak pernah terlepas dari praktik politik uang. Masifnya praktik politik uang pada pemilu serentak 2019 memunculkan anomali. Warga masyarakat (pemilih) cenderung permisif (terbuka) dalam menerima kehadiran praktik money politics.