NASIONALXPOS.CO.ID, LEBAK – Jelang Pileg dan Pilpres yang digelar 14 Februari 2024 mendatang, semarak dukungan dari berbagai lapisan masyarakat terus tumbuh subur sebagai euforia menyambut pesta demokrasi yang riang dan gembira.
Namun amat disayangkan apabila perhelatan politik ini diciderai oleh suburnya dukungan hingga ajakan dari Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kemendesa untuk memilih Calon Presiden tertentu.
Demikian disampaikan Arwan Ketua Forum Warga Bersatu (FORWATU) Banten, dia mempertanyakan soal keberpihakan para pendamping desa, disaat lokomotif ini dengan percaya diri mempertontonkan menteri warna tertentu dan menyebar ajakan untuk memilih salah satu calon presiden. “Cara-cara demikian disinyalir dapat melanggar aturan, bahkan parahnya lagi oknum tersebut ikut mencalonkan diri sebagai calon legislatif sementara masih menjabat sebagai TPP, “Ungkap Arwan.
Kita perlu ketahui bersama bahwa, pendamping desa memiliki kode etik yang tertuang dalam Undang-Undang No 6 Tentang Desa dan Permendes No 3 Tahun 2015 tentang Pendamping Desa. Undang-Undang tersebut melarang adanya pendamping desa yang berafiliasi dengan partai politik.
“Pendamping Desa memiliki kode etik yang harus dijalankan, “Lanjut Arwan.
Berafiliasi saja tidak boleh apalagi harus mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif baik ditingkat DPR RI, DPRD Provinsi ataupun DPRD Kabupaten.
Dalam keadaan masih aktif tentu dia dibayar dari anggaran negara.
“Kita meminta dengan segala hormat agar ditertibkan, jika tidak kita buatkan laporan resminya ke Bawaslu dan atau Petisi ke Kemendesa,” Tegas Arwan.
Lebih lanjut Arwan mengatakan, silahkan cek di Facebook banyak para pendamping desa memposting ajakan untuk memilih calon presiden tertentu.
“Saya khawatir ini bagian dari instruksi terselubung dengan memanfaatkan pendamping desa yang dekat dengan warga binaan dengan ancaman pemecatan jika tak loyal, “Ungkap pria yang juga Pimpinan Forum Ormas se Kabupaten Lebak ini.
Rabu depan saya dan kawan-kawan jadwalkan ke Bawaslu Lebak dan Banten. Kami sudah menggelar rapat dan menetapkan tim khusus untuk menscreenshot semua status, baik di media sosial dan menyoal mereka yang mencalonkan diri. Data sudah kita kantongi, sebagai warga negara yang taat aturan dan berhak melakukan pelaporan agar Pemilu di Banten lebih sehat, sekaligus kita surati DPMPD yang menaunginya. Jika terbukti benar maka kejadian di Banten akan sama seperti daerah lainnya yang berakibat TPP dipecat oleh Kemendesa. Tutup Arwan.
(SUHENDAR)
Respon (1)