NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Pengerjaan galian jaringan gas bumi Perusahaan Gas Negara (PGN) di wilayah Kecamatan pasar kemis kabupaten Tangerang menuai kecaman, pasalnya pengerjaan itu dipastikan tidak mengantongi ijin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah merusak beberapa fasilitas umum untuk masyarakat.
Hal itu diperparah lagi dengan ulah oknum aparatur sipil negara yang terkesan mengabaikan kondisi tersebut sehingga memunculkan dugaan gratifikasi lantaran pekerjaan yang telah merusak beberapa asset dan fasilitas umum milik negara dan merugikan masyarakat dibiarkan hingga selesainya pekerjaan galian tersebut.
“Berdasarkan surat dari DPMPTSP dipastikan pengerjaan galian itu tidak diketemukan dalam database mereka,” ungkap Arnold Koordinator Barisan Perjuangan Rakyat Jelata (BARATA) kepada wartawan Jumat, (4/8/2022).
Menurut Aktifis yang akrab disapa Bung Arnlod, dalam surat tertanggal 25 Juli 2022 itu DPMPTSP juga telah menyurati beberapa dinas diantaranya Dinas tata ruang dan bangunan, dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air dan SatpolPP Kabupaten tangerang untuk melakukan pengawasan dan pengendalian.
“Namun hingga hari ini tidak ada aksi dari ketiga dinas itu dan beberapa fasilitas umum dibiarkan rusak dan bertambah rusak, ” ujar Arnlod.
Dengan demikian, ia mengaku akan melaporkan dugaan pembiaran beberapa dinas terkait atas pekerjaan galian yang dipastikan tidak berijin tersebut ke aparat penegak hukum agar tidak ada ruang untuk segala bendtuk tindakan gratifikasi pada aparatur sipil negara di kabupaten Tangerang.