Tidak sampai disitu, bahkan pria 49 tahun itu menuding jika hal tersebut terjadi lantaran akibat indikasi rapuhnya fungsi kontrol yang dijalankan oleh Inspektorat. Karenanya, unsur pengawas penyelenggara pemerintah daerah ini telah dilaporkan olehnya pada urutan yang pertama.
Hal ini dilakukan Hadi, sebab dalam laporan yang diyakini lolos Inspektorat tersebut, pihaknya tak menemukan adanya nota pembelanjaan atas pekerjaan pengadaan sirtu urug sebesar Rp 49.650.000 dan kuitansi pembelanjaan pada pekerjaan pengadaan beton K-300 senilai Rp 470.078.400. Lebih dari itu, dirinya bahkan mengaku tak menjumpai tersedianya nota pembayaran untuk biaya upah pekerja sejumlah Rp 95.335.000 berikut kuitansi pembayaran upah tukang sebanyak Rp 19.980.000.
“Kajian kami, dugaan ini Insha Allah tidak bisa dipertanggungjawabkan,” terangnya.
Respon (2)