NASIONALXPOS.CO.ID, MOJOKERTO – Hadi Purwanto, ST., SH., ketua umum Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik (LKH-KP) Barisan Rakyat dan Cendikiawan Muda (BARRACUDA) Indonesia, melaporkan tujuh belas orang yang terindikasi terlibat dugaan korupsi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Mojokerto.
Tujuh belas nama terlapor yang bakal terjerat Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut, ialah PJ (Kepala Inspektorat), MM (Camat Mojoanyar), SA (Mantan Kades Sadartengah), NI (Sekdes), LR (Bendahara), YA (PPKD), MK (Ketua TPK), serta KO (Sekretaris TPK).
Kemudian TOM, SM, NY, YL (ke-4 nya merupakan anggota TPK). Selanjutnya IR (staff admin PT. JPB), SIS (direktur PT. JPB), FT (direktur CV. MSK), UM (direktur/konsultan pengawas CV. BS) dan HS (direktur/konsultan perencanaan teknis CV. EP).
Pada keterangan pelapor, diantara mereka disebut-sebut tersangkut dugaan tindak pidana korupsi dana BK-D (Bantuan Keuangan Desa) atas perubahan APBD TA 2022, senilai Rp 725 juta yang digunakan untuk pelaksanaan pembangunan jalan beton di lingkungan desa Sadartengah, kecamatan Mojoanyar, sesuai keputusan Bupati Ikfina Fahmawati nomor 188.45/ 382/HK/ 416-012/ 2022 tertanggal 24 Oktober 2022.
“Carut marutnya pelaksanaan bantuan keuangan desa ini, tidak lepas dari kurang bersatunya antara Bupati Ikfina dan Gus Barra (Wakilnya). Jadi ini awal dampak mereka, menjadi pemimpin rakyat yang tidak kompak,” kata Hadi Purwanto, mengawali ulasan di kantor Kejari kabupaten Mojokerto. Senin, (24/06/2024).
Respon (2)