Daerah

Edarkan Obat Jenis Thryhexypenidyl Tanpa Izin, Pelaku Diringkus Sat Res Narkoba

424
×

Edarkan Obat Jenis Thryhexypenidyl Tanpa Izin, Pelaku Diringkus Sat Res Narkoba

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, MANADO – Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado kembali menangkap seorang laki- laki pengedar Obat Keras jenis Thryhexypenidyl pada Kamis (05/1/2023) sekitar pukul 22.45 WITA.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu membenarkan penangkapan tersebut.

“Tim Satuan Reserse Narkoba menangkap satu orang laki-laki berinisial BL alias Deden (40), warga Kecamatan Paal Dua, ” ujar Diana Sitepu.

BACA JUGA :  Bersama Muspika Kecamatan Koramil 10/Sepatan Siaga PAM Natal 2020

Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Bailang Kecamatan Bunaken Kota Mando, menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Res Narkoba langsung bergerak cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku

BACA JUGA :  Taat Prokes, Polres Minahasa barsama Jajaran Polsek Gelar Operasi Yustisi 

“Alhasil Dari tangan tersangka, tim Sat Res Narkoba menyita barang bukti sebanyak 100 butir trihexyphenidyl yang di simpan dalam tas plastik bening yang diisi pada Saku celana kanan dari tersangka, Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung di giring ke Mako polresta Manado untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandas Kasat Narkoba.

BACA JUGA :  Dugaan Adanya Pungli di Pasar Sido Makmur Blora

(Jefry Kandouw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *