NASIONALXPOS.CO.ID,TIDORE- Praktek pungli yang terjadi dilingkup Pelabuhan speed Boat Rum Bastiong, dan Bastiong Rum sepertinya belum menjadi perhatian serius tim saber pungli, padahal dugaan pugutan liar berupa menaikan tarif sepihak oleh Koperasi KUD Mandiri Sadar unit angkutan Laut sebesar Rp.15 ribuh/penumpang bertentangan dengan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor. 4/KPTS /MU/2015 tentang penyesuaian tarif angkutan penumpang kapal laut (kapal konfensional dan kapal cepat) yang beroperasi antar kabupaten kota dalam wilayah provinsi Maluku utara.
Hal itu diungkapkan Umar Ismail Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Tidore Kepulauan. ketika dikonfirmasi belum lama ini ini. Ko Umar sapaan akrab Umar Ismail menegaskan, terkait tarif angkutan antar Kabupaten Kota untuk Rum Bastiong, berdasarkan SK Gubernur Maluku Utara, hanya 10 ribuh/orang namun telah dinaikan sepihak tentu bertentangan dengan aturan, karena tidak ada sandaran Hukum yang digunakan” tegasnya.
Lanjut Umar mengatakan, terkait hal itu pihaknya juga telah menggelar rapat bersama tim saber pungli dan instansi terkait guna menertibkan praktek pungli tersebut, hanya saja pascah rapat dengar pendapat tersebut tidak ada tindak lanjut oleh tim saber pungli hingga saat ini.
“Rapat dengar pendapat dengan saber pungli itu diserahkan ke saber pungli, dilihat dari kacamata ketentuan kenaikan tarif itu sepihak, tidak sesuai SK gubernur, tarif antar kabupaten kota itu kewenangan ada digubernur, mereka kase naik 15 ribuh itu tidak ada dasar hukum,” tegasnya.
Bahkan melalui Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara juga telah menyurati secara resmi terkait pembatalan tarif yang telah dinaikan agar kembali ke tarif normal, namun tidak diindahkan oleh pihak Koperasi,”jelas Umar.
Hal senada juga disampaikan Kadishub Provinsi Maluku Utara Armin Zakaria, melalui sambungan telpon seluler, Kadishub menegaskan, pihaknya telah menyurat ke Pemkot Tikep sebelum rapat terkait kanaikan tarif tersebut.
“Kami sudah kirim surat sebelum mereka rapat naikan tarif, dan jika ada laporan masyarakat ke saber pungli maka pasti Saber pungli turun cek dilapangan, dan mereka koperasi tidak mau indahkan maka resiko dilapangan mereka yang tangung sendiri, karena mereka tidak taat hukum dan tidak taat aturan maka ada konsekwensi hukum yang diterima,tetapi kalau DPR Tikep mau, harus pangel Dishub Tikep atau laporkan ke saber pungli karena tarif yang dinaikan tidak sesuai ketentuan,” tutupnya. (Sa)