NASIONALXPOS.CO.ID, MEDAN – Adanya dugaan perampasan lahan milik warga di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang dilakukan oleh PT Hutan Barumun Perkasa (HBP) dan pernah viral beberapa tahun lewat, saat ini kembali bergulir dan memasuki episode terbaru.
Melalui kuasa hukumnya Amin Gumayel Hasibuan SH & Rekan yang ditunjuk oleh Tetty Harahap selaku ahli waris dari Almarhum Patuan Muda Harahap.
Dalam keterangan kepada awak media, Rabu (24/07/2024) di Medan, sesaat
setelah menyampaikan surat somasi kepada PT HBP, dirinya menyampaikan pesan dan harapan agar pihak perusahaan dapat kooperatif dan menjalin komunikasi terkait hal permasalahan lahan dimaksud.
“Surat somasi yang kedua ini kami layangkan kepada pihak perusahaan PT. HBP terkait adanya dugaan penguasaan lahan milik warga masyarakat yang berada di Kabupaten Paluta seluas 619 Ha, “tegas Amin.
Lanjutnya, somasi pertama telah kita layangkan pada tanggal 10 Juli 2024 yang lalu, dimana pada saat pertemuan tersebut pihaknya telah bertemu dengan mantan Direktur Perusahaan yang bernama Sukian.