Daerah

Dugaan Malpraktik RSHK, Tim Biddokkes RS Bhayangkara Polda Lampung Gelar Autopsi

716
×

Dugaan Malpraktik RSHK, Tim Biddokkes RS Bhayangkara Polda Lampung Gelar Autopsi

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, WAY KANAN – Tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung menggelar autopsi terhadap korban dugaan malpraktik RSHK (Rumah Sakit Haji Kamino) Way Kanan.

Tim memeriksa jasad Hepi Sasmita, dengan cara membongkar makam di TPU Dusun 2 Kampung Banjar Agung, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Rabu 30 Maret 2022.

Autopsi dilakukan atas permintaan keluarga korban karena kejanggalan penyebab kematian dara berusia 18 tahun itu pada 8 Maret 2022 lalu.

Autopsi adalah pemeriksaan jenazah setelah kematian untuk mengetahui penyebab dan cara kematian, serta untuk mengetahui penyakit atau cedera yang mungkin terjadi.

BACA JUGA :  Proyek Bangunan di Panti Rehabilitasi Sosial Diduga Sarat Penyimpangan

Berdasarkan kasusnya, autopsi dibedakan menjadi dua jenis, yaitu autopsi forensik dan autopsi klinis. Autopsi forensik dilakukan pada kasus kematian yang mencurigakan, disertai kekerasan, atau tidak diketahui penyebabnya.

Sementara itu, autopsi klinis dilakukan pada kasus kematian akibat penyakit, yang dilakukan dengan izin ahli waris untuk memahami penyebab kematian secara lebih baik.

Diketahui, Hepi meninggal dunia usai menjalani operasi mata ikan di jari telunjuk kaki di RSHK Way Kanan.

Kanit Tipidter Polres Way Kanan Ipda Risky Aulia membeberkan kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi. Meliputi saksi RSHK (perawat dan dokter), dan keluarga korban.

BACA JUGA :  Wakapolri Bicara Bagaimana Melindungi Dunia Pendidikan dari Paham Radikalisme

Hasil autopsi ini guna melengkapi pemyelidikian atas laporan korban ke Polres Way Kanan pada 10 Maret.

“Sebelumnya kita telah periksa tenaga medis dan dokter yang menangani korban sebanyak 8 saksi. Hingga hari ini penambahan 2 saksi yang telah kita periksa, ” ungkapnya.

Diberitakan korban Hepi Sasmita binti Tarmizi dengan diantar ibunya mendatangi RSHK pada 22 Februari 2022 dengan keluhan mata ikan di jari kaki.

Sehari kemudian, 23 Februari dilakukan operasi. Selanjutnya korban menjalani perawatan hingga 26 Februari. Paskaoperasi, korban merasakan keanehan dengan kondisi semakin memburuk.

Kuasa Hukum Korban Anton Heri,S.H. mengatakan, muncul beberapa diagnosa paska operasi mulai dari batu empu dan berubah ke gagal ginjal.

Melihat kondisi korban semakin memburuk keluarga memilih pulang dan rawat jalan. Keadaan fisik korban kian memburuk. Antara lain muncul bintik- bintik merah hingga muntah darah dan kaku membiru sekujur tubuh.

“Setelah 10 hari di rumah, korban akhirnya meninggal dunia dengan sangat tidak wajar,” jelasnya.

Sebelumnya, pihak RSHK enyebutkan pelaksanaan operasi sudah sesuai SOP
(Hari Az)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *