DaerahTNI & Polri

Dugaan CashBack di Pelabuhan PadangBai Kapolsek Akan Ada Sangsi

1962
×

Dugaan CashBack di Pelabuhan PadangBai Kapolsek Akan Ada Sangsi

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KARANGASEM -Terkait Dugaan permainan Cashback oleh supir truk dengan armada pelayaran yang ada di pelabuhan PadangBai, langsung di sikapi oleh Polsek Padangbai.

Kapolsek Padangbai KOMPOL Made Suadnyana S.Sos., memanggil Pihak terkait Pelabuhan bersama Organisasi Pelayaran Pelabuhan Padangbai antara lain, Manager PT ASDP Indonesia Ferry Padangbai Nikson M Ambarita, Kepala KSOP Padangbai Ni Luh Putu Eka Suyasmin, Kepala BPTD wilayah XII Bali Padangbai I Nyoman Agus Sugiarta, Perwakilan INFA, dan Perwakilan Gapasdap. Kamis, (16-06-2022) pukul 10.00 wita, di Aula Polsek kawasan pelabuhan Padangbai.

saat dikonfirmasi oleh wartawan media online, Kapolsek Padangbai membenarkan adanya Praktik Cashback yang dilakukan oleh pihak pelayaran pelabuhan Padangbai.

“Apa yang disampaikan oleh Manager ASDP Padangbai terkait CashBack Memang benar adanya, artinya itu adalah kesepakatan antara operator pelayaran. Sedangkan awal mula kegiatan cashback ini, itu yang saya tidak tahu persis kapan dimulainya”. Beber Made suadnyana.

Lebih lanjut suadnyana mengatakan bahwa :

“dalam pemanggilan tersebut, pihak terkait mengambil kesepakatan dengan keputusan untuk meniadakan adanya Cashback, agar menghindari persaingan yang tidak sehat diantara operator pelayaran. Itupun mereka menyepakati apabila kesepakatan ini dilanggar, maka dari Pihak BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat) akan memberikan Sangsi kepada operator pelayaran”. Lanjutnya.

“Kepala Cabang ASDP Pelabuhan Lembar Dan Operator masing masing Pelayaran  juga Akan diundang pada tanggal 20 juni 2022 pukul 10.00. Wita,  mengikuti Rapat Pembuatan Kesepakatan Bersama, Guna meniadakan Praktik CashBack ini”. lanjut Kapolsek.

Kapolsek juga menegaskan, apabila ditemukan adanya unsur-unsur pidana praktik cashback ini, akan kami tindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Jika ditemukan unsur-unsur pidana dalam praktik cashback ini seperti adanya intimidasi, Pungli, atau mengganggu keamanan dan kelancaran lalu lintas akan kami tindak”. Tegasnya.

Saat dihubungi terpisah, Kepala KSOP Ni Luh Putu Eka Suyasmin mengakui bahwa :

Foto : Made Rena

“praktik tersebut memang sudah ada, dimulai oleh kapal ALP yang memberikan cashback dalam marketing jasanya di Dermaga Tana Ampo, Desa Manggis. sehingga saat kapal tersebut tidak beroperasi lagi, cara itu ditiru oleh operator pelayaran Padangbai”. Ucapnya

Diberitakan sebelumnya, Salah Satu Operator Kapal yang beroperasi di pelabuhan Padangbai tidak menampik keberadaan praktik cashback ini diberikan khusus kepada supir jenis truk dan tronton.

Pihaknya beralasan, meskipun keberatan dengan adanya praktik tersebut, kegiatan itu dilakukan diluar areal pelabuhan.

“Ya keberatan, karena tidak tertutup kemungkinan adanya persaingan tidak sehat antar operator pelayaran. Tapi itukan dilakukan diluar areal pelabuhan”. Ucap staf salah satu operator pelayaran. (CdR)

 

 

 

BACA JUGA :  Jalan Raya Cadas Kukun Macet Parah Gegara Pengerjaan Proyek PDAM TKR, Ini Kata Kapolsek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *