Daerah

DPRD Yogya Desak Pemko Buat Regulasi, SKPD Banyak Tak Gunakan Produk Air Minum Perumda Tirtamarta

403
×

DPRD Yogya Desak Pemko Buat Regulasi, SKPD Banyak Tak Gunakan Produk Air Minum Perumda Tirtamarta

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, YOGYAKARTA – Perumda Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtamarta Yogyakarta secara resmi meluncurkan produk air minum dalam kemasan miliknya yang diberi nama ‘AirJogja’. Peluncuran tersebut dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo yang didampingi oleh Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi dan Direktur Utama Perumda PDAM Tirtamarta, Majiya, Sabtu (30/2/2023) lalu.

Pada kesempatan tersebut Penjabat Wali Kota Yogya sangat menyambut baik dan mengapresiasi produk ‘AirJogja’ milik PDAM Tirtamarta. Menurutnya dengan diluncurkannya produk tersebut menandakan PDAM Tirtamarta terus melakukan inovasi untuk memenuhi kebutuhan air bagi masyarakat.

Advertisement
scroll ke atas

Kekinian, amatan awak media di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masih terlihat kemasan air minum isi ulang merk lain. Salah satu perangkat pemerintah yang namanya tidak mau dicantumkan, meminta agar Pemerintah Kota Yogyakarta membuat regulasi untuk penggunaan air minum milik Perumda Tirtamarta, merk Air Jogja, disetiap pertemuan dan fasilitas air minum di dalam kantor.

“Ini kelemahan dari pemangku kebijakan mas, kalau ada ketegasan dari pemimpin tentunya kita ikuti kebijakan penggunaan air minum produksi kita sendiri. Toh airnya bagus dan sehat, saya minum Air Jogja juga mas, PH nya 8 mas. Dan bagus untuk yang punya penyakit lambung,” Katanya, Senin (20/5/2024).

Ditempat terpisah, Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta, Bidang Perekonomian dan Keuangan, Rini Hapsari menegaskan dan mendesak agar Pemko Yogyakarta, mewajibkan semua SKPD dan instansi lainnya yang berada dibawah naungan Pemko Yogyakarta, untuk segera menggunakan produk air minum kemasan Perusahaan Air Minum Daerah Tirtamarta, merk Air Jogja.

BACA JUGA :  LSM BARAK NKRI Desak Pemerintah Tindak Tegas PT. Evan Lestari yang Tidak Memiliki Izin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *