DaerahPemerintahan

DPRD Sultra Telah Evaluasi Penggunaan Dana Covid-19 Terhadap 23 OPD

523
×

DPRD Sultra Telah Evaluasi Penggunaan Dana Covid-19 Terhadap 23 OPD

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KENDARI, SULTRA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), telah evaluasi penggunaan dana Covid-19 terhadap 23 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tahun anggaran 2020, terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Repbulik Indonesia (RI).

Tonton juga Video : Di PHK Sepihak Buruh mengadu ke DPRD Kabupaten Tangerang

Evaluasi penggunaan dana Covid-19 tersebut, merupakan tindak lanjut dari temuan  BPK RI, yang memberikan catatan penting bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk segera melakukan perbaikan pertanggung jawaban penggunaan anggaran tahun 2020.

“Evaluasi penggunaan dana covid tersebut bertujuan untuk memastikan realisasi pelaksanaan kegiatan dilapangan dalam penanganan covid-19, jangan sampai barangnya tidak ada, sementara pertanggung jawaban 100 persen,” terang La Ode Mustari, Plt. Sekretaris Daerah (Sekda), DPRD Sultra, Rabu (16/06/2021).

BACA JUGA :  KPU Buton Prediksi 8 Pasang Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Pada Pilkada 2024

Menurut Mustari, dari sebanyak Rp.400 Miliar dana refocusing tersebut, hanya berkisar Rp. 360 Miliar yang direalisasikan penggunaanya, baik untuk pembelian alat –alat kesehatan seperti rapid Tes, pengadaan Masker dan Hand Sanitizer, bantuan sembako warga terdampak covid, pembangunan ruang isolasi, termasuk honor petugas kesehatan maupun honor anggota gugus tugas.

Sebelumnya, BPK RI meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara segera memperbaiki laporan keuangan tahun 2020, terutama penggunaan dana covid-19.

BACA JUGA :  Titik Banjir di Petir Mulai Surut, Pj Wali Kota: Upaya Penanganan Banjir Terus Dilakukan

“Meskipun Pemprov Sulawesi Tenggara telah meraih opini WTP, namun laporan penggunaan dana covid-19 segera diperbaiki karena tidak sesuai ketentuan,” ungkap Laode Nusriadi.

Auditor Utama Keuangan Negara Wilayah II BPK RI, Laode Nusriadi menjelaskan, laporan tersebut berupa penetapan harga kontrak pengadaan belanja barang medis habis pakai dan obat-obatan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sultra.

Terkait laporan BPK tersebut, Gubernur Sultra, Ir Ali Mazi,SH memerintahkan seluruh OPD untuk segera menindaklanjuti temuan BPK RI tersebut agar tidak menjadi masalah dikemudian hari.

BACA JUGA :  Pemkot Pangkalpinang Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

“Saya telah memanggil seluruh OPD untuk memperbaiki kinerja dan laporan Anggaran tahun 2020, sesuai arahan dan petunjuk BPK RI,” kata Ali Mazi.

Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, sebanyak 23 SKPD mendapatkan alokasi dana refocusing dengan jumlah yang beragam.

Alokasi Anggaran sebesar Rp. 400 Miliar dibagi dua yakni sebanyak Rp. 241 miliar untuk belanja program di 23 SKPD dan Rp. 158 Miliar pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT) atau Bantuan Tunai warga terdampak covid-19.

#SultraNandha87

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *