Daerah

DPRD Rapat Paripurna Dalam Rangka Pengucapan Sumpah Janji PAW Anggota DPRD Kabupaten Bungo Sisa Masa Jabatan 2019-2024

219
×

DPRD Rapat Paripurna Dalam Rangka Pengucapan Sumpah Janji PAW Anggota DPRD Kabupaten Bungo Sisa Masa Jabatan 2019-2024

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BUNGO – DPRD Bungo menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengucapan sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD kabupaten Bungo sisa masa jabatan 2019-2024 yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Bungo, Selasa (09/01).

Paripurna tersebut dibuka oleh Wakil Ketua Martunis Amd didampingi oleh unsur pimpinan lainnya.

Dikatakan Martunis bahwa hal ini sesuai dengan surat keputusan Gubernur Jambi nomor 116 2.1/2023 tentang peresmian pemberhentian anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bungo provinsi Jambi masa jabatan tahun 2019 sampai dengan 2024 Gubernur Jambi menimbang dan seterusnya mengingat dan seterusnya memperhatikan satu sampai dengan 3 memutuskan menetapkan ke-1 meresmikan pemberhentian dengan hormat saudara Thamrin dari kedudukan sebagai anggota dewan rakyat daerah kabupaten Bungo masa jabatan tahun 2019 sampai dengan 2024 disertai ucapan terima kasih atas perhatian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota DPRD kabupaten Bungo. Kedua keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 8 ditetapkan di Jambi pada tanggal 28 Desember 2023 Gubernur Jambi Al Haris keputusan Gubernur Jambi nomor 116 2.1/2023 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bungo provinsi Jambi masa jabatan tahun 2019 sampai dengan 2024 Gubernur Jambi menimbang dan seterusnya memperhatikan 1-4 sampai dengamemutuskan menetapkan ke-1 meresmikan pengangkatan saudara Mardianto dari Partai Bulan Bintang sebagai pengganti antara waktu anggota DPRD kabupaten Bungo provinsi Jambi sisa masa jabatan tahun 2019 sampai dengan 2024 terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah Dan janji kedua pengucapan sumpah janji dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak keputusan Gubernur ini diterima. Ketiga keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan ditetapkan di Jambi pada tanggal 28 Desember 2023 gubernur Jambi tertanda haji Al Haris salinan keputusan gubernur Jambi ini disampaikan kepada format 1 menteri dalam negeri Republik Indonesia sampai dengan 13 yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

BACA JUGA :  Kedatangan Penumpang Meningkat, Polres Bandara laksanakan Pengamanan

Sedangkan Wakil Bupati Bungo H Safrudin Dwi Apriyanto Spd MM saat memberikan sambutan mengatakan kepada saudara Mardianto dari Partai Bulan Bintang yang baru saja ditetapkan saya juga mengucapkan selamat datang di lingkup pemerintahan kabupaten Bungo dan selamat bertugas semoga saudara dapat menjalankan amanah yang mulia ini dengan sebaik-baiknya.

BACA JUGA :  Sukseskan Pilkada 2020, Aslam Kunjungi Kecamatan Tombolopao dan Tinggimoncong

Penggantian antar waktu bagi anggota DPRD merupakan proses politik yang dilaksanakan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD sesuai dengan dasar hukum PKPU nomor 6 tahun 2019 tentang perubahan peraturan KPU nomor 6 tahun 2017 tentang pengganti antar waktu anggota DPR DPD DPD provinsi dan juga DPRD kabupaten kota semua anggota DPRD memiliki tanggung jawab yang sama anggota DPR. Dan memang hanya memiliki masa jabatan sisa periode terhitung saat dilaksanakan pengucapan sumpah atau janji pergantian dan waktu anggota DPRD namun hal itu bukanlah suatu halangan untuk mendengarkan menyuarakan dan juga memperjuangkan aspirasi masyarakat
sebagai anggota DPRD,”pungkasnya. (fa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *