NASIONALXPOS.CO.ID, PANGKALPINANG— Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, memimpin Rapat Paripurna pada masa persidangan II tahun 2024 untuk menyampaikan Nota Keuangan dan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Dalam sambutannya, Abang Hertza menjelaskan bahwa penyampaian Nota Keuangan dan Raperda ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama mengenai kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara untuk APBD Kota Pangkalpinang tahun 2025.
“Rapat Paripurna awal bulan Oktober telah membahas kebijakan umum anggaran sementara APBD Kota Pangkalpinang tahun 2025. Hari ini, kita melanjutkan dengan penyampaian Nota Keuangan dan Raperda,” ungkapnya.
Sementara itu, Penjabat Walikota Pangkalpinang, Budi Utama, menekankan bahwa penyusunan Raperda ini dilakukan untuk memastikan keselarasan dengan agenda pembangunan Kota Pangkalpinang. Agenda tersebut tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025, yang berfokus pada pemerataan kesejahteraan dan peningkatan daya saing sumber daya manusia.
“Untuk itu, kebijakan belanja daerah pada tahun anggaran 2025 akan diarahkan pada hal-hal yang bersifat strategis, pemenuhan kebutuhan yang wajib, serta program belanja yang dapat langsung menyentuh kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Dengan langkah ini, diharapkan APBD tahun 2025 dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Pangkalpinang. (Toto)