NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora menggelar Rapat Paripurna untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023, acara berlangsung di ruang pertemuan Setwan Blora, Rabu (19/06/2024).
Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Blora, Dasum menyatakan, rapat ini merupakan bagian dari program kerja yang telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Blora.
“Pada tahun 2023, kita telah memprogramkan pembentukan 14 rancangan Perda umum dan 3 rancangan Perda kumulasi terbuka. Salah satunya adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023,” Jelas Dasum.
Dasum juga menegaskan pentingnya penyusunan Raperda ini sesuai dengan ketentuan Pasal 65 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan kepala daerah menyusun dan mengajukan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.
“Rancangan Perda ini disusun berdasarkan hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK-RI,” Tambah Dasum.
Menurut Dasum, hasil pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menunjukkan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023 mendapat opini “Wajar Tanpa Pengecualian”.