Sesuai dengan Pasal 116 ayat 1 peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 yang mengamanatkan bahwa pembahasan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS dilaksanakan oleh DPRD dengan Kepala Daerah setelah Kepala Daerah menyampaikan rancangan perubahan ruang dan rancangan perubahan ppas yang disertai dengan dokumen pendukung dalam rapat paripurna.
Sementara itu Wakil Bupati Bungo H.Safrudin Dwi Aprianto ,S.Pd.,Tahun anggaran baru 2024 prioritas pelaporan sementara tahun 2024 merupakan proses pendahuluan dari rangkaian tahapan penyusunan perubahan APBD Tahun anggaran 2024.
Hal ini didasarkan pada Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengolahan keuangan daerah perubahan KUA Tahun anggaran 2024 dilakukan sebagai bentuk penyesuaian anggaran terhadap berbagai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan tepat mengacu pada kemampuan pendanaan sesuai dinamika selama 6 bulan berjalan serta prognosis 6 bulan berikutnya hingga akhir tahun 2024.
Secara umum dapat disampaikan ringkasan proyeksi pendapatan belanja dan pembiayaan daerah pada rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun 2024 sebagai berikut
1.Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 1,38 triliun lebih, bertambah sebesar Rp. 203,3 miliar lebih, dari paket pendapatan sebelumnya pada APBD tahun 2024 sebesar Rp.1,18.000 (tel:18000)
2. Belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp 1,51 triliun lebih bertambah sebesar Rp. 183,86 miliar lebih dari pagu sebelumnya pada APBD induk sebesar Rp 1,32 triliun lebih.
3.Penerimaan pembiayaan berupa sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sesuai hasil audit BPK RI sebesar Rp 125,16 miliar, lebih kurang sebesar Rp.28,5 miliar lebih yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp.
153,6 miliar. (is)