Daerah

DPO Kasus Cabul Diamankan Polsek Airmadidi

807
×

DPO Kasus Cabul Diamankan Polsek Airmadidi

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, MANADO– Setelah menjadi buronan pihak kepolisian selama sekitar 6 bulan, tersangka kasus pencabulan berinisial JN alias Jhay (20), warga Tombuluan, Tombulu, Minahasa ini akhirnya berhasil dibekuk personel Polsek Airmadidi, Senin (01/03/2021) pagi.

Tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut, sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado, sejak Oktober 2020 silam.

Selama pelariannya, tersangka diduga kuat sering berpindah tempat persembunyian untuk menghindari kejaran petugas. Hingga pihak Polresta Manado mendapat informasi bahwa tersangka berada di wilayah Kabupaten Minahasa Utara.

BACA JUGA :  Satgassus Maleo Amankan Empat Pelaku Pencurian di Kios Pasar Bersehati Manado

Tak mau buruannya kabur lebih jauh, Satreskrim Polresta Manado segera berkoordinasi dengan Polsek Airmadidi untuk menangkap tersangka.

BACA JUGA :  Ratusan Aparat Gabungan Tegur Warga Manado yang Tak Patuhi Prokes

Setelah melakukan penyelidikan beberapa waktu, personel Unit Reskrim Polsek Airmadidi akhirnya berhasil membekuk tersangka tanpa perlawanan disebuah penginapan di Maumbi, Kalawat, Minahasa Utara.

Tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA :  Ini Kronologi Dugaan Perampasan Mobil Oleh WNA Germany

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast tak menampik hal tersebut.

“Tersangka diamankan sementara di Mapolsek Airmadidi. Setelah itu diserahkan ke Satreskrim Polresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut, karena TKP-nya di wilayah hukum Polresta Manado,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *