NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang tidak mengeluarkan ijin terhadap pengusaha galian tanah Tipe C yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang.
Galian Tanah yang meresahkan masyarakat yang tidak berijin, dan menyalahi aturan tersebut akan ditindaklanjuti oleh instansi – instansi terkait, baik Satpol PP, Dishub, dan Kepolisian.
Hal tersebut diungkapkan oleh Agus, Staf informasi DPMPTSP Kabupaten Tangerang. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan ijin galian tanah tipe C.
“Galian tanah tipe C itu perijinannya tidak dikeluarkan, walau ada orang yang meminta untuk galian tanah tipe C, kita tidak akan mengeluarkan,” ujar Agus saat ditemui di Kantor, Kamis (8/4/2021).
Secara legal, otomatis tidak ada ijin, karna memang tidak kami proses. Jika tidak diproses, berartikan tidak ada ijin.
“Kami bagian administrasi, kalau administrasinya tidak dikeluarkan, otomatis tidak ada ijin, walaupun di lapangan ada penggalian, itu bukan kewenangan kami, tapi kewenangan Satpol PP, atau penegak Perdanya,” papar Agus.
“Jika ada yang menemukan galian tipe C di lapangan, kami pastikan itu tidak berijin, karna kita memang tidak memproses, walaupun diajukan, kami tidak memproses,” tegas Agus. (BN)