DaerahPemerintahanPeristiwa

DPMPTSP Kabupaten Tangerang Tidak Keluarkan Ijin Galian Tanah Tipe C

1515
×

DPMPTSP Kabupaten Tangerang Tidak Keluarkan Ijin Galian Tanah Tipe C

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang tidak mengeluarkan ijin terhadap pengusaha galian tanah Tipe C yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang.

Galian Tanah yang meresahkan masyarakat yang tidak berijin, dan menyalahi aturan tersebut akan ditindaklanjuti oleh instansi – instansi terkait, baik Satpol PP, Dishub, dan Kepolisian.

BACA JUGA :  Kajati Bersama Forkopimda Hadiri Gelar Pasukan Ops Lilin Samrat 2020

Hal tersebut diungkapkan oleh Agus, Staf informasi DPMPTSP Kabupaten Tangerang. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan ijin galian tanah tipe C.

“Galian tanah tipe C itu perijinannya tidak dikeluarkan, walau ada orang yang meminta untuk galian tanah tipe C, kita tidak akan mengeluarkan,” ujar Agus saat ditemui di Kantor, Kamis (8/4/2021).

BACA JUGA :  Pemkab Merangin Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2024

Secara legal, otomatis tidak ada ijin, karna memang tidak kami proses. Jika tidak diproses, berartikan tidak ada ijin.

“Kami bagian administrasi, kalau administrasinya tidak dikeluarkan, otomatis tidak ada ijin, walaupun di lapangan ada penggalian, itu bukan kewenangan kami, tapi kewenangan Satpol PP, atau penegak Perdanya,” papar Agus.

BACA JUGA :  Wabup Buka Perkaderan DAD PC IMM Deli Serdang

“Jika ada yang menemukan galian tipe C di lapangan, kami pastikan itu tidak berijin, karna kita memang tidak memproses, walaupun diajukan, kami tidak memproses,” tegas Agus. (BN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *